- Menyatakan Terdakwa Ramadana Als Dana Bin Arbayan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Permufakatan Jahat Tanpa hak menjadi perantara jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000,000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi warna pink merk Ferrari.
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru.
- Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa MIKA OKTAVIA Als IKA Binti (Alm) BUDIMAN.
- 1 (satu) buah handphone merk Realme C12 warna hitam.
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- 3 (tiga) butir pil ekstasi warna pink merk Ferrari.
- 1 (satu) butir pil ekstasi warna kuning merk Ferrari.
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam.
- Uang tunai Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa RANDY LORENZO Als RANDI Bin JEKSON SIAGIAN.
- 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) buah kotak permen warna hijau.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam A114
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam A125.
- Uang tunai Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Digunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa RIKO SANDRA Als CEKOT Bin SUNARDI.
Putusan PN BENGKALIS Nomor 30/Pid.Sus/2023/PN Bls |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2023/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2023 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 30/Pid.Sus/2023/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 30/Pid.Sus/2023/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4466 K/Pid.Sus/2023
Pertama : 30/Pid.Sus/2023/PN Bls
Statistik2415