- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum Sertipikat Hak Milik No. 205 tanggal 14 April 1979, a.n Wijaya Rahman yang didasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur No. Sk. 01/HM- Smr/Trans/1978 tanggal 20 Juli 1978 adalah sah dan berharga;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah perwatasan seluas 13.228 Meter Persegi (M2), dengan ukuran Panjang sebelah Barat : 100.29 M dan sebelah Timur : 99.05 M, Lebar sebelah Utara : 133.26 M dan sebelah Selatan : 132.18 M, terletak di Jalan Sukorejo/Amd RT. 43, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, (dahulu dikenal Dusun Sukasari, Desa Sei Pinang Dalam, Kecamatan Samarinda Ilir), dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Ali Mansur;
- Sebelah Selatan : Kuntari;
- Sebelah Timur : Sagi;
- Sebelah Barat : Suryoto;
- Sebelah Utara : Ganda Gembira Siagian/gang/jalan;
- Sebelah Selatan : Kuntari;
- Sebelah Timur : Syahroni;
- Sebelah Barat : Bahrunsyah; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I yang menguasai lahan perwatasan Penggugat tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V selaku ahli waris yang menjual lahan perwatasan Penggugat tanpa hak kepada Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum; 6. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik No. 5290, seluas : 12.650 meter persegi terletak di jalan lempake jaya, Desa lempake, kecamatan Samarinda utara tanggal 2 Oktober 1984 atas nama Mujianto tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat atas obyek sengketa; 7. Menghukum Tergugat I untuk mengosongkan tanah perwatasan milik Penggugat tanpa syarat apapun, bila perlu Pengadilan Negeri Samarinda memerintahkan pengosongan secara paksa dengan bantuan Alat Negara/Kepolisian Negara Republik Indonesia; 8. Menyatakan menolak gugatan selain dan selebihnya; 9 Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.558.000,00 (dua juta lima ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Putusan PN SAMARINDA Nomor 135/Pdt.G/2023/PN Smr |
|
Nomor | 135/Pdt.G/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elin Pujiastuti, Br Hakim Anggota Rida Nur Karima |
Panitera | Panitera Pengganti: Noventrix Sadly, Kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Dahulu: Sekarang: |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 135/Pdt.G/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 135/Pdt.G/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 135/Pdt.G/2023/PN Smr
Statistik5225