- Menyatakan Terdakwa Abdul Gani Als Gani Bin H. M. Ayub (Alm) tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Abdul Gani Als Gani Bin H. M. Ayub (Alm) oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Abdul Gani Als Gani Bin H. M. Ayub (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Pemufakatan Jahat Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pipet kaca yang didalamnya berisikan sisa narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.02 gram;
- Seperangkat alat hisab (bong) yang tersambung 3 (tiga) buah sedotan plastikwarna transparan;
- 1 (satu) buah Mancis Api warna biru;
- 1 (satu) buah timbangan digital merek Pocket scale warna silver;
- 1 (satu) buah kotak merek pocket scale warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Android merek OPPO warna Hitam Lengkap dengan sim card dengan nomor Imei 1 860891051147370 dan Imei 2 86091051147362;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN AMUNTAI Nomor 23/Pid.Sus/2024/PN Amt |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2024/PN Amt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN AMUNTAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rubiyanto Budiman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gland Nicholas H. Br Hakim Anggota Rizkiyanti Amalia Septiani |
Panitera | Panitera Pengganti M. Suryani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2024/PN_Amt.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2024/PN_Amt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2024/PN Amt
Statistik6638