- Menolak eksepsi Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat II adalah sebagai ahli waris yang sah dari almarhum Ir. Murtolo bin Darmo Prawiro dan Yemmy Krismiyati binti Sudiharjo, dan oleh karenanya berhak atas harta peninggalan dari almarhum Ir. Murtolo bin Darma Pawira yang didapat karena warisan dari almarhumah Ny. Soerip, berupa sebidang tanah seluas 443 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03962 Desa Tamantirto. Surat Ukur tanggal 17-10-1998 Nomor 00313/ Tamantirto/1998 atas nama Darmo Pawiro/Oenaridi ;
- Menghukum kepada Tergugat I untuk menyerahkan obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 443 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 03962 Desa Tamantirto. Surat Ukur tanggal 17-10-1998 Nomor 00313/ Tamantirto/1998 atas nama Darmo Pawiro/Oenaridi kepada Para Penggugat dan Tergugat II secara sekaligus tanpa syarat dan apabila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya ;
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.1.396.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN BANTUL Nomor 53/Pdt.G/2023/PN Btl |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2023/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurniawan Wijonarko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Gatot Raharjo, Hakim Anggota Eko Arief Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Hendri Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI dan REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2023/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2023/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6452 K/PDT/2024
Pertama : 53/Pdt.G/2023/PN Btl
Statistik4937