Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 6/PID.SUS- TPK/2023/PT.MAM |
|
Nomor | 6/PID.SUS- TPK/2023/PT.MAM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SULAWESI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Nirwana |
Hakim Anggota | Abdul Halim Amran, H. Amir Aswan |
Panitera | Jawaruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mam tanggal 12 April 2023, sekedar mengenai penjatuhan pidana dalam amar putusan dan menguatkan putusan selebihnya, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa RAHMAD ADI PUTRA Alias IPUT BIN YUSUF tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Penggelapan Dalam Jabatan?, sebagaimana dalam dakwaan Kedua;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp932.820.460,00 (sembilan ratus tiga puluh dua juta delapan ratus dua puluh ribu empat ratus enam puluh rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) lembar surat pengantar pencairan Dana Desa (DD) tahap I tanggal 7 Maret 2021;1 (satu) lembar daftar rincian desa penyaluran Dana Desa (DD) tahap I;1 (satu) lembar surat pengantar pencairan Dana Desa (DD) tahap II tanggal 31 Mei 2021;1 (satu) lembar daftar rincian desa penyaluran Dana Desa (DD) tahap II;1 (satu) lembar surat pengantar pencairan Dana Desa (DD) tahap III tanggal 20 Desember 2021;1 (satu) lembar daftar rincian desa penyaluran Dana Desa (DD) tahap III;1 (satu) lembar disposisi pengajuan permintaan pembayaran (ADD tahap I) tanggal 9 April 2021;1 (satu) lembar SP2D ADD tahap I;1 (satu) lembar SPM ADD tahap I;3 (tiga) lembar SPP ADD tahap I;1 (satu) lembar kwitansi pencairan ADD tahap I;1 (satu) lembar disposisi pengajuan permintaan pembayaran (ADD tahap II) tanggal 29 Oktober 2021;1 (satu) lembar SP2D ADD tahap II;1 (satu) lembar SPM ADD tahap II;3 (tiga) lembar SPP ADD tahap II;1 (satu) lembar kwitansi pencairan ADD tahap II;1 (satu) lembar disposisi pengajuan permintaan pembayaran (DBH tahap I) tanggal 9 April 2021;1 (satu) lembar SP2D DBH tahap I;1 (satu) lembar SPM DBH tahap I;3 (tiga) lembar SPP DBH tahap I;1 (satu) lembar kwitansi pencairan DBH tahap I;1 (satu) lembar disposisi pengajuan permintaan pembayaran (DBH tahap II) tanggal 29 Oktober 2021;1 (satu) lembar SP2D DBH tahap II;1 (satu) lembar SPM DBH tahap II;3 (tiga) lembar SPP DBH tahap II; dan1 (satu) lembar kwitansi pencairan DBH tahap II.1 (satu) lembar surat pengantar nomor : 900 / 178 / DPMD, tanggal 8 April 2021 tentang pencairan ADD dan DBH tahap I;1 (satu) lembar Surat pernyataan tanggung jawab belanja;1 (satu) lembar surat rekomendasi penyaluran Anggaran ADD dan DBH tahap I T.A 2021;1 (satu) lembar checklist kelengkapan berkas penyaluran ADD dan DBH tahap I T.A 2021;1 (satu) lembar surat pengantar nomor : 900 / 512 / DPMD, tanggal 28 Oktober 2021 tentang pencairan ADD dan DBH tahap II;1 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 140 / 79 / DPMD, tanggal 8 Maret 20211 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 900 / 517 / DPMD, tanggal 10 Juni 20211 (satu) lembar Surat Keterangan Nomor : 900 / 808 / DPMD, tanggal 16 Desember 2021.1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 196 Tahun 2020 tentang Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Terpilih Periode 2020-2026;1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Pasangkayu Nomor 101 Tahun 2020 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Periode 2020-2026.1 (satu) lembar gambar/desain denah bronjong;1 (satu) lembar gambar/desain detail gambar potongan A-A; dan1 (satu) lembar gambar/desain detail proyeksi gambar bronjong.1 (satu) bundel APBDes pokok Desa Randomayang T.A 2021;1 (satu) bundel APBDes Perubahan Desa Randomayang T.A 2021;1 (satu) rangkap rekening koran desa randomayang tahun 2021 dengan nomor rekening mandiri 1510010689039;1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Randomayang Nomor 01 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pengangkatan Perangkat Desa dan Staf Desa Randomayang Tahun 2021;1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Randomayang Nomor 05 Tahun 2021 tentang Penetapan nama-nama guru TK/Paud dan Guru mengaji Desa Randomayang tahun 2021;1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Randomayang Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penetapan nama-nama Kader Posyandu, Kader Posbindu dan Kader Kesehatan Desa Randomayang tahun 2021;1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Randomayang Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penetapan Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) Desa Randomayang tahun 2021;1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Randomayang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Penetapan nama-nama Satuan Linmas Desa Randomayang tahun 2021;1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Randomayang Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Pegawai Syara Masjid Se-Desa Randomayang tahun 2021;1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Randomayang Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Ketua Rukun Tetangga Desa Randomayang tahun 2021;1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Randomayang Nomor 06 Tahun 2021 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Pelatihan Posyantek Desa Randomayang Tahun Anggaran 2021;1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Randomayang Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan Pelatihan Penyusunan Profil Desa Randomayang Tahun Anggaran 2021;1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Desa Randomayang Nomor 02 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021 Desa Randomayang;1 (satu) bundel peraturan kepala desa randomayang nomor 04 tahun 2021 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa pemerintah desa randomayang tahun anggaran 2021.Barang Bukti Nomor 1 s/d 53, Tetap terlampir dalam berkas perkara;1 (satu) unit laptop merk Sony VAIO berwarna hijau;1 (satu) unit handphone Xiaomi Poco berwarna hitam;Barang Bukti Nomor 54 s/d 55, Dirampas untuk Negara.1 (satu) buah buku tabungan BNI dengan nomor rekening : 0590107777 atas nama RAHMAD ADIPUTRA;1 (satu) buah buku tabungan BRI dengan nomor rekening : 2111-01-008449-50-4 atas nama RAHMAD ADI PUTRA;1 (satu) buah atm BNI nomor seri 5198 9330 7006 9953 dengan nomor rekening : 0590107777 atas nama RAHMAD ADIPUTRA;1 (satu) buah atm BRI Britama dengan nomor rekening : 2111-01-008449-50-4 atas nama RAHMAD ADI PUTRA;Barang Bukti Nomor 56 s/d 59, Dikembalikan kepada Terdakwa RAHMAD ADI PUTRA Alias IPUT Bin YUSUF;1 (satu) bundel rekening koran BRI dengan nomor rekening : 2111-01-008449-50-4 atas nama RAHMAD ADI PUTRA.1 (satu) Bundel Laporan Hasil Audit (LHA) dalam rangka Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Keuangan Desa Randomayang Kecamatan bambalamotu Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2021 nomor : 704.2 / 05 / III / 2022 / ITKAB, tanggal 18 Maret 2022 dari Inspektorat Kabupaten Pasangkayu.1 (satu) lembar cek Bank Mandiri senilai Rp400.000.000,00 pada tanggal 19 April 2021;1 (satu) lembar cek Bank Mandiri senilai Rp230.000.000,00 pada tanggal 14 Juni 2021;1 (satu) lembar cek Bank Mandiri senilai Rp104.000.000,00 pada tanggal 23 Juni 2021;1 (satu) lembar cek Bank Mandiri senilai Rp250.000.000,00 pada tanggal 03 November 2021;1 (satu) lembar cek Bank Mandiri senilai Rp200.000.000,00 pada tanggal 08 November 2021; dan1 (satu) lembar specimen atau kartu contoh tanda tangan nasabah perusahaan.Barang Bukti Nomor 60 s/d 67, Tetap terlampir dalam berkas perkara.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5041 K/Pid.Sus/2023
Banding : 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT.MAM
Statistik930