Putusan PA GRESIK Nomor 768/Pdt.G/2023/PA.Gs |
|
Nomor | 768/Pdt.G/2023/PA.Gs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 29 Mei 2023 |
Lembaga Peradilan | PA GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Nahruddin |
Hakim Anggota | Sudiliharti, Dra. Hj. Hamimah |
Panitera | Fifit Fitri Lutfianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I;DALAM POKOK PERKARADALAM KONVENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menetapkan Penggugat Konvensi (H. Afandi alias As?at) adalah pemilik harta asal yang sah atas 2 (dua) bidang tanah tambak, yaitu tambak dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 187 seluas 3.910 m2, dan tambak dengan Sertifikat Hak Milik 206 seluas 8.195 m2 yang terletak di Desa Betoyokauman, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, hal mana kedua tambak tersebut telah dilebur/digabung menjadi satu bidang/petak dengan luas 3.910 m2 + 8.195 m2 = 12.105 m2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Batas Utara : Saluran Air (130 m);- Batas Selatan : Tanah Milik Huda (22 m);- Batas Timur : Tanah Milik Dewi & Mahsunah (129 m);- Batas Barat : Saluran Air (238 m);3. Menyatakan pemberian hibah yang dilakukan istri Penggugat Konvensi (Hj. Nikmah) kepada Tergugat Konvensi (Amil Rosyid) dengan Akta PPAT Husen Basri, S.H., M.KN, masing-masing Akta Hibah Nomor 240/2015 tanggal 06 Oktober 2015 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 187/Desa Betoyokauman dan Akta Hibah Nomor 241/2015 tanggal 06 Oktober 2015 terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Desa Betoyokauman adalah batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 4. Menyatakan menurut hukum semua surat-surat dan dokumen hukum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 187/Desa Betoyokauman dan Sertifikat Hak Milik Nomor 206/Desa Betoyokauman yang berkaitan dengan pemberian hibah kepada Tergugat Konvensi (Amil Rosyid) atas objek sengketa adalah tidak mempunyai kekuatan hukum; 5. Menghukum Tergugat Konvensi (Amil Rosyid) untuk menyerahkan objek sengketa sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas kepada Penggugat Konvensi (H. Afandi alias As?at); 6. Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh pada putusan ini; 7. Menolak gugatan Penggugat Konvensi terkait tuntutan Penggugat Konvensi agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya perlawanan, banding atau kasasi dari Tergugat;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara ini yang diperhitungkan sebesar Rp5.450.000,00 (lima juta empat ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 768/Pdt.G/2023/PA.Gs.zip
- Download PDF
- 768/Pdt.G/2023/PA.Gs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 207/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 768/Pdt.G/2023/PA.Gs
Statistik10177