Putusan PTA SURABAYA Nomor 177/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
|
Nomor | 177/Pdt.G/2024/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 23 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muhlas |
Hakim Anggota | Akhmad Abdul Hadi, Brsantoso |
Panitera | Diana Kholidah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Menyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima; MENGADILI SENDIRI: Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; - Utara : Jalan Desa; - Timur : Tanah Bu Mistun; - Selatan : Tanah Sawah Bu Sumirah; - Barat : Tanah Pak Soirin; Sebuah bangunan rumah bentuk srotong ukuran kurang lebih 6,5 m X 9 m, dinding tembok bahan dari kayu jati, atap genting, lantai plesteran (rumah belakang) yang berdiri di atas tanah Parnun bin Boiman (Tergugat) yang terletak di Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo. Dengan batas-batas: -Utara : Bangunan rumah Parnun bin Boiman (Tergugat); -Timur : Tanah pak Soirin; -Selatan : Tanah sawah bu Supatmi; -Barat : Rumah bu Bibit; Lantai Keramik rumah depan milik Tergugat ukuran 8m x 10m yang terletak di Desa Carat, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo; Menetapkan bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta tersebut di atas (diktum angka 2); Menghukum Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2.1 (dua titik satu) di atas untuk menyerahkan (seperdua) dari harta bersama kepada Penggugat dan jika tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang oleh Kantor Lelang kemudian hasilnya diserahkan (seperdua) kepada Penggugat dan (seperdua) lainnya kepada Tergugat; Menetapkan harta bersama tersebut pada diktum angka 2.2 (dua titik dua) dan angka 2.3 (dua titik tiga) menjadi milik Tergugat dan menghukum Tergugat untuk membayar (seperdua) nilai bangunan (harta bersama 2.2) dan lantai keramik (harta bersama 2.3) tersebut kepada Penggugat setelah dinilai oleh penilai atau ditaksir oleh penaksir; 7. Menolak permohonan sita marital (marital beslag) Penggugat; embebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp1.490.000,00 (satu juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 177/Pdt.G/2024/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 177/Pdt.G/2024/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 177/Pdt.G/2024/PTA.Sby
Pertama : 1683/Pdt.G/2023/PA.Po
Statistik13582