- Menyatakan Terdakwa Ujang Mulyana Alias Lana Bin Sumpena, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya, dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahuun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong baju lengan pendek warna putih;
- 1 (satu) potong tangtop warna hitam;
- 1 (satu) potong celana pendek warna ungu;
- 1 (satu) potong bra warna merah;
- 1 (satu) potong celana dalam warna pink;
- 1 (satu) potong kain sarung warna hijau yang tergantung di pintu kamar mandi, dengan ukuran panjang 131 cm dan lebar 103 cm;
- 1 (satu) potong baju kemeja warna putih bergambar dengan ukuran baju L tergeletak didekat pintu;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna merah No. Polisi F 2925 OH berikut STNK dan kunci kontak;
- Membebani agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SUKABUMI Nomor 38/Pid.Sus/2024/PN Skb |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2024/PN Skb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 7 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN SUKABUMI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christoffel Harianja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eka Desi Prasetia, Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufiq Hidayaturahman.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikemabilkan kepada Anak korban; Dikembalikan kepada Terdakwa; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2024/PN_Skb.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2024/PN_Skb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2024/PN Skb
Banding : 181/PID.SUS/2024/PT BDG
Statistik147