Putusan PT SULAWESI BARAT Nomor 62/PID.SUS/2023/PT MAM |
|
Nomor | 62/PID.SUS/2023/PT MAM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PT SULAWESI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mahmuriadin |
Hakim Anggota | Teguh Sarosa, Saptono Setiawan |
Panitera | Hariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L IMenerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;Mengubah putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 28/Pid.Sus/2023/PN.Pky tanggal 17 Mei 2023 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga ammar selengkapnya sebagai berikut:Menyatakan Terdakwa Bahri Alias Ari Bin Jahar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum ?menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;Menetapkan barang bukti berupa:1 (satu) paket/sachet sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,20 gram;5 (lima) paket/sachet sedang narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,12 gram;1 (satu) lembar tissue warna putih;1 (satu) pack tissue merek jolly;1 (satu) tempat tissue warna biru;dimusnahkan;1 (satu) unit mobil truck Mitsubitshi FUSO warna Orange dengan nomor polisi DC 8658 AT; dikembalikan kepada PT Passokorang;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4526 K/Pid.Sus/2023
Banding : 62/PID.SUS/2023/PT.MAM
Statistik290