- Menyatakan Terdakwa Azmaul, S.E Alias Maul Bin Darwis Muhammad tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak memasukkan atau menyebabkan tidak di lakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Lembar Fotokopi Surat Keputusan Nokep:323 / KW /- XIII / SDM /11/ 2015 tanggal 17 November 2015 tentang Pengangkatan Pekerja Dalam Dinas Tetap Kantor Wilayah PT.BRI (Persero) Tbk.Makassar atas nama Sdr. AZMAUL;
- 4 (empat) Lembar Fotokopi Surat Keputusan Nokep : PP. 10- DIR/KRD/12/2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Bisnis Konsumer PT. BRI (Persero) Tbk;
- 3 (tiga) Lembar Fotokopi Surat Keputusan Nokep : R.32-KC- XIII/HCP/03/2022 tanggal 11 Maret 2022 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Kanca BRI Barru;
- 3 (tiga) Lembar Fotokopi SuratKeputusan Nokep :371/KC-XIII/HCP/07/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Pemutusan Hubungan Kerja Mangkir Dengan Indikasi Kasus atas nama Sdr. AZMAUL, SE;
- 1 (satu) Lembar Surat keterangan lunas debitur atas nama ZULFIKAR;
- 1(satu)LembarSuratketeranganlunasdebituratasnamaROSNAH;
- 1 (satu) Lembar Fotokopi Surat/Slip UM06 (pemindahbukuan) sebesar Rp294.184.153,- dari rekening BRI Nomor 022201018396506 an. ZULFIKAR ke rekening pinjaman (kredit) Nomor 022201015509100 an. ZULFIKAR, tanggal 3 November 2020;
- 1 (satu) Lembar Surat/Slip UM06 (pemindahbukuan) sebesar Rp278.421.684,- dari rekening BRI Nomor 022201016427505 an. ASWAR ASWING ke rekening pinjaman (kredit) Nomor 022201015215109 an. ASWAR ASWING, tanggal 29 Juni 2021;
- 1 (satu) Lembar Surat/ Slip UM06 (pemindahbukuan) sebesar Rp264.125.119,- dari rekening BRI Nomor 022201039795505 an. ROSNAH ke rekening pinjaman (kredit) Nomor 022201014777108 an. ROSNAH, tanggal 3 Desember 2021;
- 1 (satu) lembar rekening koran pinjaman Bank BRI nomor 022201015509100 atas nama ZULFIKAR;
- 1 (satu) lembar rekening koran pinjaman Bank BRI nomor 022201015215109 atas nama ASWAR ASWING;
- 1 (satu) lembar rekening koran pinjaman Bank BRI nomor 022201014777108 atas nama ROSNAH;
- 1 (satu) rangkap rekening koran tabungan Bank BRI nomor 022201018396506 atas nama ZULFIKAR;
- 1 (satu) rangkap rekening koran tabungan Bank BRI nomor 022201016427505 atas nama ASWAR ASWING;
- 1 (satu) rangkap rekening koran tabungan Bank BRI nomor 022201039795505 atas nama ROSNAH;
- 1 (satu) rangkap rekening koran tabungan BRI Nomor : 22201039415503 atas nama AZMAUL;
- 1 (satu) rangkap rekening koran tabungan BRI Nomor 487801029414538atas nama SURIYATI DARWIS;
- 1 (satu) rangkap rekening koran tabungan BRI Nomor 22201007224538 atas nama DARWIS MUHAMMAD;
- 1 (satu) buah mesin EDC Merk Pax S900 dengan nomor seri SN:55075074
Putusan PN BARRU Nomor 4/Pid.B/2024/PN Bar |
|
Nomor | 4/Pid.B/2024/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 16 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dinza Diastami M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fatchur Rochman, Br Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Surahmi Nihaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada PT. Bank BRI Cabang Barru melalui saksi Nur Afni Munir, S.Kom 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pid.B/2024/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 4/Pid.B/2024/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.B/2024/PN Bar
Statistik163128