- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan objek gugatan Penggugat berupa:
- Sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah 1 (satu) lantai beralamat di Perum Griya Atmani Wedhana, Blok D.1, RT.-, RW.-, Desa Pedang, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Pribadi Rumah Fauzi dengan ukuran 9.0 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Ahmad Husein dengan ukuran 14.80 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Perumahan dengan ukuran 13.90 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Perurmahan dengan ukuran 15.0 meter;
- 2 (dua) unit Ranjang/Tempat tidur Jati;
- 1 (satu) unit lemari jati 3 (tiga) pintu;
- 1 (satu) Buffet TV jati;
- 1 (satu) meja tamu jati;
- 1 (satu) Lukisan jam dinding/Kaligrafi Alquran;
- 2 (dua) unit Air Condisioner (AC) merk sharp;
- 1 (satu) buah sepeda lipat merk Pacific;
- 1 (satu) unit lemari brankas besi merk Krisbow;
- 1 (satu) unit pompa air merk shimizu/Jetpam;
- 1 (satu) unit lemari piring kaca ukuran 1.5 Meter;
- 2 (dua) set barang pecah belah merk Vicenza;
- 1 (satu) buah water jung kaca, dan;
- alat-alat rumah tangga/dapur berupa piring, mangkok, sendok, garpu;
- Menetapkan harta bersama sebagaimana petitum angka 2.1 tersebut di atas menjadi bagian Penggugat dan Tergugat, dengan perhitungan 40(empat puluh) persen bagian sebagai hak Penggugat dan 60(enam puluh) persen bagian lainnnya hak Tergugat;
- Menetapkan harta bersama sebagaimana petitum angka 2.2 sampai dengan 2.14 tersebut di atas menjadi bagian Penggugat dan Tergugat, masing-masing berhak atassetengahbagian;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat atau pihak lain yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing dengan ketentuan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut dilakukan pembagian berdasarkan nilainya dibagi antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian dari harta bersama tersebut di atas kepada Penggugat, sebagaimana ketentuan petitum angka 3 dan 4 tersebut di atas;
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan objek gugatan rekonvensi berupa:
- sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah 1 (satu) lantai dengan luas tanah 110 M2(seratus sepuluh meter persegi), SHM No. 03231 atas nama Akira Alfian (sertifikat induk) yang beralamat di Perum Bungan Mas Blok E, No.07, RT.012, RW.003, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, dengan batas-batas yaitu:
- Sebelah Utara berbatas dengan rumah Tobing, dengan Panjang 10 meter persegi;
- Sebelah Timur berbatas dengan rumah Hobyandar, dengan Panjang 11.45 meter persegi;
- Sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Perumahan, dengan Panjang 10 meter persegi;
- Sebelah Barat berbatas dengan rumah Aulia Fathur, dengan Panjang 11.45 meter persegi;
- 1 (satu) unit lemari etalase kaca aluminium;
- 1 (satu) buah alat blender (glass) merk Phillips;
- 1 (satu) buah alat mixer merk Maspion;
- 1 (satu) buah alat penimbang bahan makanan;
- 1 (satu) set panic merek Hakasima;
- 1 (satu) unit kulkas (lemari es) satu pintu;
- Menetapkan harta bersama sebagaimana petitum angka 2.1 tersebut di atas menjadi bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, dengan perhitungan 40(empat puluh) persen bagian sebagai hak Penggugat Rekonvensi dan 60(enam puluh persen) bagian lainnnya hak Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta bersama sebagaimana petitum angka 2.2 sampai dengan 2.7 tersebut di atas menjadi bagian Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi, masing-masing berhak atas setengahbagian;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atau pihak lain yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan harta bersama tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing dengan ketentuan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka dilakukan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut dilakukan pembagian berdasarkan nilainya dibagi antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan bagian dari harta bersama tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi, sebagaimana ketentuan petitum angka 3 dan 4 tersebut di atas;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membagi setengahbagian dari hasil penjualan posita angka 2.4 gugatan Penggugat Rekonvensi berupa 1 (satu) Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Silver Nomor Polisi BG 1822 AG, kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan rekonvensi tentang 1 (satu) bidang tanah kavling yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk yang selain dan selebihnya;
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 888/Pdt.G/2023/PA.Kag |
|
Nomor | 888/Pdt.G/2023/PA.Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 26 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PA KAYU AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.ag, Hakim Ketua Korik Agustian |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota Muhammad Hira Hidayat, S.sy., Hakim Anggota Muhammad Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti: Septi Emilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Sebagai harta bersama antara Penggugat (Attry Vini Senka, S.Psi., Binti Zainal Abidin) dan Tergugat (Anwar Andy Putra, S.H, Bin Mensatria); Dalam Rekonvensi Sebagai harta bersama antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi (Anwar Andy Putra, S.H, Bin Mensatria) dan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi (Attry Vini Senka, S.Psi., Binti Zainal Abidin); Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp14.000.000.00 (empat belas juta rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 8 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 888/Pdt.G/2023/PA.Kag.zip
- Download PDF
- 888/Pdt.G/2023/PA.Kag.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 32/Pdt.G/2024/PTA.Plg
Pertama : 888/Pdt.G/2023/PA.Kag
Statistik6450