Putusan PN MEMPAWAH Nomor 101/Pdt.G/2023/PN Mpw |
|
Nomor | 101/Pdt.G/2023/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 5 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yeni Erlita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana, M.han.br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di hadapan pemuka agama Buddha bernama Tasmin pada tanggal 8 November 2022 dan telah dicatatkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah pada tanggal 18 November 2022 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6102-KW-18112022-0001 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah tanggal 21 November 2022putus karena perceraiandengan segala akibatnya menurut hukum; 3. Menetapkan hak asuh dan pembimbingan atas anak-anak Penggugat dan Tergugat yaitu: a. Bryan Elvano Rui yang lahir di Pontianak tanggal 2 April 2023 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6102-LU-04052023-0010 tanggal 4 Mei 2023 yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah; dan b. Janin/Calon Bayi yang masih berada di dalam kandungan Penggugat; berada dibawah pengasuhan dan pembimbingan bersama Penggugat dan Tergugat; 4. Memerintahkan kepada Penggugat, Tergugat, dan Panitera Pengadilan Negeri Mempawah untuk menyampaikan salinan sah Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mempawah agar didaftarkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp199.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pdt.G/2023/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 101/Pdt.G/2023/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6493 K/PDT/2024
Pertama : 101/Pdt.G/2023/PN Mpw
Statistik5545