- Menyatakan Terdakwa Prasetya Anugrah Als Nugrah Bin Alm Herman Yadi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman berbentuk kristal bening dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 0,06 gr (nol koma nol enam) gram;
- 1 (satu) pack plastik klip bening;
- 1 (satu) set alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol bening;
- 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet plastik;
- 1 (satu) potong plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet merek Happy Wedding warna pink dan hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merek Pocco M3 warna kuning;
- Uang tunai sejumlah Rp190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario warna hitam dengan Nopol BD 2402 CH;
Putusan PN CURUP Nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Crp |
|
Nomor | 211/Pid.Sus/2023/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yongki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar, Br Hakim Anggota Eka Kurnia Nengsih |
Panitera | Panitera Pengganti Fiko Juwanda Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pid.Sus/2023/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 211/Pid.Sus/2023/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 211/Pid.Sus/2023/PN Crp
Statistik7131