- MenyatakanTerdakwaJupriadi alias Jup bin Aspian Jtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Tanpa hak dan melawan hukummenguasaiNarkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itudengan pidana penjara selama10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlahRp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuanapabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastic klip bening sedang yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat5,805gram.
- 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 8 (delapan) paket plastic klip yang masing-masing berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 4 (empat) paket plastic klip yang masing-masing berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) plastic klip bening yang berisi 1 (satu) paket plastic klip yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.
- 1 (satu) kotak rokok merk Sampoerna U Bold.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih.
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.
- 2 (dua) buah korek mancis warna ungu dan warna hijau.
- 1 (satu) buah botol lasegar yang telah terpasang 1 (satu) buah pipet.
- 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi sisa-sisa diduga narkotika jenis shabu.
- Membebankankepada Terdakwamembayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAMBI Nomor 519/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
|
Nomor | 519/Pid.Sus/2020/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yandri Roni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Annisa Bridgestirana, Hakim Anggota Inna Herlina |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Darmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 519/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.zip
- Download PDF
- 519/Pid.Sus/2020/PN_Jmb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 519/Pid.Sus/2020/PN Jmb
Statistik107