- Menyatakan Eksepsi dari Tergugat A.1, Tergugat A.2, Tergugat A.3, Tergugat A.5, Tergugat A.6 dan Tergugat A.7 tidak dapat dterima;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat 1 Yuliardi adalah Mamak Kepala Waris dalam kaumnya;
- Menyatakan objek perkara yang terletak di Korong Kabun, Kenagarian Sungai Buluh Selatan, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman; dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Timur berbatas sepadan dengan Tanah Mek Raik Glr Tumangguang Sati sekarang dikuasai oleh Kemenakannya Roslaini dan Tanah Bagindo Bujang yang sekarang dikuasai oleh Kemenakannya Yanti serta Yen Suku Tanjung;
- Sebelah Barat berbatas sepadan dengan Kawan Tanah ini juga yang sekarang dikuasai oleh Para Penggugat.
- Sebelah Selatan berbatas sepadan dengan Tanah Bagindo Bujang yang sekarang dikuasai oleh Kemenakannya Yanti serta Yen Suku Tanjung; dan bekas Air Mati yang sekarang dikuasai oleh Syofyan;
- Sebelah Utara berbatas sepadan dengan Tanah Dt. Tanjung Basa, sekarang dikuasai oleh Kemenakannya Arbet Suku Tanjung.;
Putusan PN PARIAMAN Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Pmn |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2023/PN Pmn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARIAMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulfadly |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Affan, Hakim Anggota Erly Risanty |
Panitera | Panitera Pengganti Erlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: merupakan Harta Pusaka Tinggi Kaum dari Para Penggugat yang dahulunya digadaikan oleh Kakek/Nenek Para Penggugat yang bernama Yakub Pgl By. Jauh kepada Syamsidar (Ibu dari Para Tergugat A); 4. Menyatakan Para Tergugat A adalah anak-anak kandung dari Syamsidar Pgl Sidar; 5. Menyatakan perbuatan Tergugat A.1 (Asril Pgl Codoik) yang telah menyatakan tanah objek perkara berasal dari Nenek Moyangnya yang bernama Minah yang sekarang dikuasai oleh anak/cucunya sampai sekarang Para Tergugat dan mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik atas objek perkara adalah merupakan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matige Daad); 6. Menyatakan Surat Keterangan No. A.21/003/WN-SBS/VI-2021 tertanggal 7 Juni 2021 yang diterbitkan oleh Wali Nagari Sungai Buluah Selatan tidak memiliki kekuatan hukum; 7. Menghukum Para Tergugat A untuk menyerahkan tanah Objek Perkara kepada Para Penggugat tanpa tebusan; 8. Menghukum Para Tergugat A untuk mengosongkan tanah objek perkara dari hak Para Tergugat A dan hak lain yang diperdapat darinya kemudian menyerahkan kepada Para Penggugat; 9. Menghukum Tergugat B untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 10. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp4.440.000,00 (empat juta empat ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2023/PN_Pmn.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2023/PN_Pmn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 102 K/Pdt/2025
Pertama : 10/Pdt.G/2023/PN Pmn
Statistik195170