Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 216 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 216 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Muhammad Firman Akbar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ANDARIAS TIBE TITUS, tersebut;- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr tanggal 18 Oktober 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara;1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat demi hukum menjadi hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) terhitung sejak adanya hubungan kerja yaitu dari tanggal 5 Januari 2014 sampai dengan 20 Desember 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak cuti yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp240.375.000,00 (dua ratus empat puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;5. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 216 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 27/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Smr.
Statistik480