Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 193 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 193 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Junaedi, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Prasetyo Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL KASASI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. BIRGITTA JUNITA H H SIMBOLON dan 2. ATIKA SRI WAHYUNI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 125/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn., tanggal 21 Agustus 2023;MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) demi hukum beralih menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak adanya hubungan kerja;3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat I dengan Tergugat I sejak tanggal 30 November 2018, dan antara Penggugat II dengan Tergugat II sejak tanggal 30 November 2019;4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak, masing-masing sebagai berikut:Penggugat I: Rp77.809.000,00 (tujuh puluh tujuh juta delapan ratus sembilan ribu rupiah);Penggugat II: Rp94.829.000,00 (sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; - Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Maret 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Maret 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 193 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 125/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn.
Statistik580