Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 124 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 124 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muhammad Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Ismu Bahaiduri Febri Kurnia |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT RADISA UNGGUL SEJAHTERA tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 87/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg., tanggal 11 September 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi: ? Menolak provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan dibacakan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp42.205.460,00 (empat puluh dua juta dua ratus lima ribu empat ratus enam puluh rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah proses selama 3 (tiga) bulan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, dengan jumlah sebesar Rp14.487.000,00 (empat belas juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 124 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 87/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik1950