Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 198 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
|
Nomor | 198 K/Pdt.Sus-PHI/2024 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Muh. Yunus Wahab |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Sri Endang Teguh Asmarani |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. MARGA NUSANTARA JAYA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 28/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks tanggal 7 November 2023 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat merupakan karyawan yang bekerja pada PT. Marga Nusantara Jaya (Tergugat) berstatus sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu dan/atau antara Penggugat dengan Tergugat memiliki hubungan Industrial;3. Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak Penggugat karena Penggugat melakukan kesalahan bersifat mendesak berupa uang penggantian hak sebesar Rp1.135.529,00 (satu juta seratus tiga puluh lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar Penggugat upah bulan Agustus 2023 sebesar Rp4.055.464,00 (empat juta lima puluh lima ribu empat ratus enam puluh empat rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 198_K/Pdt.Sus-PHI/2024.zip
- Download PDF
- 198_K/Pdt.Sus-PHI/2024.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 198 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 28/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks
Statistik5943