- Menolak Ekspsepi Tergugat
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Sebagian;
- Menyatakan Perkawinan antara Penggugat ROSLIN MELIANTI BANNEBALA dan Tergugat CHARLES LAZARUS yang telah melangsungkan perkawinan di Gereja BAITEL GENYEM KLASIS NIMBORAN pada Tanggal 11 Mei Tahun 2008 dan telah di Catatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jayapura ? Provinsi Papua, berdasarkan Kutipan Akta perkawinan Nomor : 9171-KW-21122015-0002 Putus karenah Perceraian;
- Menyatakan Hak Asu anak / Hak Perwalian terhadap anak yang bernama :
- JULIAN CRIPTOCARPUS SOLISSA Laki-laki, Umur : 14 (Empat belas) Tahun Tempat Tanggal lahir : Abepura 03 Juli 2008 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor : 474.1/839 Dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jayapura ? Provinsi Papua di keluarkan di Kota Jayapura pada Tanggal 23 Juli Tahun 2008;
- GEIFERSON AYUB SOLISA Laki-laki, Umur : 11 (Sebelas) Tahun, Tempat Tanggal Lahir : Jayapura, 16 Februari Tahun 2012 berdasarkan Aktakelahiran Nomor : 9171-LT10042014-0010 dari Dinas Catatan Sipil Kota Jayapura ? Provinsi Papua di keluarkan di Kota Jayapura pada Tanggal 10 April Tahun 2014;
- ELEANOR CHRISTIN SOLISSA Perempuan, Umur : 10 (Sepulu) Tahun, Tempat Tanggal Lahir : Abepura, 02 Januari Tahun 2013 berdasarkan Aktakelahiran Nomor : 9171-LT-100420140019 dari Dinas Catatan Sipil Kota Jayapura ? Provinsi Papua di keluarkan di Kota Jayapura pada Tanggal 02 Januari Tahun 2013;
- AMOREZIA NOVIYAN SOLISSA Perempuan, Umur : 5 (lima) Tahun, Tempat Tanggal Lahir : Jayapura, 09 November Tahun 2017 berdasarkan Aktakelahiran Nomor : 9171-LT-08022018-0024 dari Dinas Catatan Sipil Kota Jayapura di keluarkan di Kota Jayapura pada Tanggal 08 Februari Tahun 2018;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura untuk mencatatkan dalam Register yang di pergunakan untuk itu;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp435.000,-(empat ratus tiga pulih lima ribu rupiah).
Putusan PN JAYAPURA Nomor 47/Pdt.G/2023/PN Jap |
|
Nomor | 47/Pdt.G/2023/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian Perdata |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Korneles Waroi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roberto Naibaho, Br Hakim Anggota Wempy W.j. Duka |
Panitera | Panitera Pengganti Hennis Puspita Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Tetap dalam asuhan/perwalian Penggugat dan Tergugat sampai anak-anak tersebut dewasa dan mandiri. |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 47/Pdt.G/2023/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 47/Pdt.G/2023/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 47/Pdt.G/2023/PN Jap
Statistik3012