- Menyatakan Terdakwa I Jaferi als Dandi Bin Baharudin dan Terdakwa II M. Ikhsan als Ikhsan Bin Ahkmad Hasani telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) Paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,56 (tiga koma lima enam) gram dengan berat bersih 1,31 (satu koma tiga satu) gram, 1 (satu) Buah alat hisap/bong, 1 (satu) Buah pipet kaca, 1 (satu) bungkus kotak rokok, 1 (satu) buah bungkus permen, 1 (satu) Buah Handphone merk Infinix warna putih, 1 (satu) Buah Handphone merk redmi warna hitam, 1 (satu) Buah Handphone merk reame narzo warna hitam, dimusnahkan;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PN KOTABARU Nomor 84/Pid.Sus/2024/PN Ktb |
|
Nomor | 84/Pid.Sus/2024/PN Ktb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 3 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PN KOTABARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isdaryanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Masmur Kaban, Hakim Anggota Yunus Tahan Dilaut Sipahutar |
Panitera | Panitera Pengganti: Surono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.Sus/2024/PN_Ktb.zip
- Download PDF
- 84/Pid.Sus/2024/PN_Ktb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.Sus/2024/PN Ktb
Statistik3521