- Menyatakan Terdakwa RUSWANDI alias KARBIT bin ITANG (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RUSWANDI alias KARBIT bin ITANG (alm) berupa pidana penjara selama 4 ( empat ) Tahun dan 8 ( delapan ) bulan serta pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,- (Delapan Ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut maka Terdakwa akan menjalani pidana penjara selama 1 ( satu ) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa dalam perkara ini :
- 1 (Satu) buah tas merk Shopie Martin Paris yang didalamnya ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna hitam dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Clas Mild yang didalamnya berisikan satu bungkus kristal warna putih dalam plastik klip bening dibungkus tissue dan dibungkus kertas tulis warna putih yang disimpan didalam plastik klip bening ukuran besar yang disimpan didalam bekas bungkus rokok merk clas mild ,
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung FM Radio warna hitam
Putusan PN CIBADAK Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2019/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djoko Wiryono Budhi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Agustinus |
Panitera | Panitera Pengganti: Tina Gartina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan . 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 , - (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2019/PN Cbd
Statistik30