- Menyatakan Terdakwa ANDIKA PELANI Alias ANDI KUTAIK Bin MUSLIM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat tindak pidana tanpa hak dan melawan Hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ANDIKA PELANI Alias ANDI KUTAIK Bin MUSLIM dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu milyar dua ratus juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah dengan nomor Plat B 6633 TOB
- 1 (satu) potongan plastik asoy warna hitam di dalamnya terdapat klip plastik warna bening berisi serbuk kristal narkotika golongan I jenis shabu, dengan Berat bersih tanpa plastik pembungkus 0,24 gram.
- 1 (satu) lembar kertas struk transaksi BRILink.
- 1 (satu) unit ponsel merk VIVO warna biru hitam dengan nomor SIM 082288115142.
- 1 (satu) helai celana panjang warna hijau tua merk CARDINAL.
- 9 (sembilan) lembar struk transfer dengan tujuan RENO APRIANTO.
- 1 (satu) unit Ponsel merk VIVO warna Biru dengan nomor SIM 1: 082253993171, SIM 2: 081267100178
- 1 (satu) unit Ponsel merk OPPO warna Biru Hitam dengan Nomor SIM 1 : 082284616597, SIM 2: 087898641304.
- 1 (satu) unit Ponsel merk XIAOMI warna Hitam dengan Nomor SIM: 081271856641.
- 1 (satu) unit mesin EDC milik Agen BRILINK HENDRI SUSANTI warna Biru Oranye.
- 1 (satu) buku rekening dengan nomor rekening 556001001072504 atas nama HENDRI SUSANTI.
- 1 (satu) kartu ATM dengan nomor kartu 5221 8450 3245 2922.
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 178/Pid.Sus/2023/PN Spn |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2023/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 4 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taufiq |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pandji Patriosa, Hakim Anggota M.novansyah Merta |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah yaitu HENDRI SUSANTI 4. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 670 PK/PID.SUS/2025
Kasasi : 6691 K/PID.SUS/2024
Pertama : 178/Pid.Sus/2023/PN Spn
Statistik1180