- Menyatakan terdakwa Nur Lailiyah binti Mahfud Rianto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 15 (lima belas) hari;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan panahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) lembar screenshoot/tangkapan layar percakapan facebook antara pengguna akun facebook Nur Lailiyah dengan pengguna akun facebook Tata Tenong;
- 1 (satu) lembar tangkapan screenshoot/tangkapan layar bukti transfer ke Rekening BRI Nomor Rekening 7303-01-015043-53-1 atas nama NUR LAILIYAH sebanyak Rp. 11.400.000,- (sebelas juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk MITO A19 warna hitam kombinasi silver gold berisi sebuah simcard dengan nomor 085706068826 yang terhubung dengan akun facebook atas nama NUR LAILIYAH;
- 1 (satu) buah buku tabungan BRI Simpedes nomer rekening 730301015043531 an. NUR LAILIYAH Dusun Nglegok RT.001 RW.002 Desa Wates Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung;
- 1 (satu) buah ATM BRITAMA warna abu-abu;
- Uang tunai sebesar Rp8.950.000,00 (delapan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) ; 1 (satu) unit HP OPPO F9 beserta doosbooknya;
Putusan PN TRENGGALEK Nomor 43/Pid.Sus/2020/PN Trk |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2020/PN Trk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TRENGGALEK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Riswanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hayadi, Br Hakim Anggota Feri Anda |
Panitera | Panitera Pengganti Arie Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; Dikembalikan kepada saksi korban RITA PURNAMA SARI Binti KUSAIRI. 7. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2020/PN_Trk.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2020/PN_Trk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2020/PN Trk
Statistik64