Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 709/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 709/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Dariyanto |
Hakim Anggota | Dulhusin, R. Bernadette Samosir |
Panitera | Frans Master Paulus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Wahyudin, Terdakwa II Januar, dan Terdakwa III Muhammad Deski ( Para Terdakwa ), telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dalam dakwakan kesatu Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap para Terdakwa tersebut di atas masing-masing selama 20 (dua puluh) Tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah di jalankan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Memerintahkan agar barang bukti berupa:? 20 (Dua Puluh) bungkus plastik terdiri dari 12 (Dua Belas) plastik warna Hijau dan 8 (Delapan) plastik warna Orange berisikan kristal di duga Narkotika jenis Sabu, dengan rincian sebagai berikut:1. 1 (satu) buah plastik warna hijau berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.1 dengan berat brutto + 1032 gram, kemudian disisihkan + 10,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1021,95 gram untuk dimusnahkan. 2. 1 (satu) buah plastik warna hijau berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.2 dengan berat brutto + 1034 gram, kemudian disisihkan + 10,38 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1023,62 gram untuk dimusnahkan.3. 1 (satu) buah plastik warna hijau berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.3 dengan berat brutto + 1032 gram, kemudian disisihkan + 10,26 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1021,74 gram untuk dimusnahkan.4. 1 (satu) buah plastik warna hijau berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.4 dengan berat brutto + 1032 gram, kemudian disisihkan + 10,30 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1021,7 gram untuk dimusnahkan.5. 1 (satu) buah plastik warna hijau berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.5 dengan berat brutto + 1034 gram, kemudian disisihkan + 10,32 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1023,68 gram untuk dimusnahkan.6. 1 (satu) buah plastik warna hijau berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.6 dengan berat brutto + 1024 gram, kemudian disisihkan + 10,34 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1013,66 gram untuk dimusnahkan.7. 1 (satu) buah plastik warna hijau berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.7 dengan berat brutto + 1032 gram, kemudian disisihkan + 10,34 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1021,66 gram untuk dimusnahkan.8. 1 (satu) buah plastik warna hijau berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.8 dengan berat brutto + 1032 gram, kemudian disisihkan + 10,23 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1021,77 gram untuk dimusnahkan.9. 1 (satu) buah plastik warna hijau berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.9 dengan berat brutto + 1034 gram, kemudian disisihkan + 10,27 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1023,73 gram untuk dimusnahkan.10. 1 (satu) buah plastik warna hijau berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.10 dengan berat brutto + 1032 gram, kemudian disisihkan + 10,36 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1021,64 gram untuk dimusnahkan.11. 1 (satu) buah plastik warna hijau berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.11 dengan berat brutto + 1034 gram, kemudian disisihkan + 10,27 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1023,73 gram untuk dimusnahkan.12. 1 (satu) buah plastik warna hijau berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.1 dengan berat brutto + 1032 gram, kemudian disisihkan + 10,10 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1021,9 gram untuk dimusnahkan.13. 1 (satu) buah plastik warna orange berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.13 dengan berat brutto + 1038 gram, kemudian disisihkan + 10,16 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1027,84 gram untuk dimusnahkan.14. 1 (satu) buah plastik warna orange berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.14 dengan berat brutto + 1040 gram, kemudian disisihkan + 10,24 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1029,76 gram untuk dimusnahkan.15. 1 (satu) buah plastik warna orange berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.15 dengan berat brutto + 1032 gram, kemudian disisihkan + 10,36 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1021,64 gram untuk dimusnahkan.16. 1 (satu) buah plastik warna orange berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.16 dengan berat brutto + 1032 gram, kemudian disisihkan + 10,19 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1021,81 gram untuk dimusnahkan.17. 1 (satu) buah plastik warna orange berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.17 dengan berat brutto + 1014 gram, kemudian disisihkan + 10,05 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1031,86 gram untuk dimusnahkan.18. 1 (satu) buah plastik warna orange berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.1 dengan berat brutto + 1030 gram, kemudian disisihkan + 10,30 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1019,7 gram untuk dimusnahkan.19. 1 (satu) buah plastik warna orange berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.1 dengan berat brutto + 1038 gram, kemudian disisihkan + 10,09 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1027,91 gram untuk dimusnahkan.20. 1 (satu) buah plastik warna orange berisikan Kristal diduga narkotika jenis sabu kode A.20 dengan berat brutto + 1040 gram, kemudian disisihkan + 10,22 gram untuk pemeriksaan laboratorium, sedangkan sisanya + 1029,78 gram untuk dimusnahkan.dengan berat brutto seluruhnya + 20.648 gram.? 1 (Satu) unit Handphone Oppo Warna Hitam dengan No. Sim Card : 0821-3860-3095;? 1 (Satu) Unit Handphone Nokia warna Hitam; ? 1 (Satu) Unit Handphone Nokia warna Biru;? 1 (Satu) unit Handphone Redmi Warna Biru dengan No. Sim Card : 0897-8686-066;Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan;Sedangkan barang bukti berupa 1 (Satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi Fuso warna Biru No. Pol : BC 8705 PF beserta dengan STNK asli dan kunci kontak di kembalikan pada pemiliknya yaitu saksi Muhammad Gade Dan barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepedah Motor Viar warna Hitam Merah beserta Kunci Kontak dirampas untuk Negara;6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 29 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 709/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 709/Pid.Sus/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 709/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst
Banding : 74/PID.SUS/2024/PT.DKI
Statistik213141