- Menyatakan terdakwa M. Zulkarnain Harahap. Ir dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- Fotocopy Leges Legalisasi Akta Perjanjian Kerja Sama No:917/PTTSDBT/TDS/III/2019, tanggal 27 Maret 2019 yang dibuat oleh Notaris Theresia Dewita Sinuraya, SH, M.Kn ;
- Fotocopy Leges Akta Perjanjian Kerjasama Pembangunan dan Pemasaran No. 25 tanggal 27 Maret 2019 antara Ir.M.Zulkarnain Harahap dengan Andry Hendrawan, SE, MM yang dibaut di hadapan Notaris Belgiana Tanti Yosepha Hutapea ;
- Fotocopy leges 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari PT.Dyan Karya Nusantara kepada Ir.M.Zulkarnain sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) tanggal 08 Pebruari 2019 ;
- Fotocopy leges 1 (satu) set Surat Pernyataan H. Muhammad Zulkarnain Harahap tanggal 03 Nopember 2020 ;
- Fotocopy leges Akta No. 19 tanggal 19 Juli 2013 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Dyan Karya Nusantara yang dibuat di hadapan Notaris Suprayitno, SH (Notaris/PPAT di Medan) ;
- Fotocopy leges Akta No. 5 tanggal 08 September 2017 2013 tentang Berita Acara Rapat PT. Dyan Karya Nusantara masuknya Tuan Ir. M. Zulkarnain sebagai Komisaris yang dibuat di hadapan Notaris Belgiana TY Hutapea, SH (Notaris/PPAT di Medan) ;
- Fotocopy Leges Akta No. 2 tanggal 05 Oktober 2015 tentang Perjanjian Pembangunan Rumah dan Penentuan Bagian yang dibuat di hadapan Notaris Belgiana TY Hutapea, SH (Notaris/PPAT di Medan) ;
- Fotocopy Leges Akta No. 21 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Perubahan Perjanjian Pembangunan Rumah dan Penentuan Bagian yang dibuat di hadapan Notaris Belgiana TY Hutapea, SH (Notaris/PPAT di Medan) ;
- Fotocopy Leges Akta No. 22 tanggal 27 Oktober 2017 tentang Surat Kuasa yang dibuat di hadapan Notaris Belgiana TY Hutapea, SH (Notaris /PPAT di Medan) ;
- Fotocopy leges kwitansi penyerahan uang dari Andry Hendrawandan Dicky kepada Zulkarnai Hrp senilai Rp. 350.000.000,- (tiga ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 05 Oktober 2015 untuk BPHTB dan PBB tanah Jl. Ekawarni sudut Jl. Eka Imani Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor Kotamadya Medan seluas 9000 M2 ;
- Fotocopy leges kwitansi penyerahan uang dari Andry Hendrawandan Dicky kepada Zulkarnai Hrp senilai Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) tanggal 07 Oktober 2015 untuk pelunasan pembayaran Kerjasama Bangun Bagi Tanah BPHTB dan PBB tanah Jl. Ekawarni sudut Jl. Eka Imani Kel. Gedung Johor Kec. Medan Johor Kota madya Medan;
Putusan PN MEDAN Nomor 1409/Pid.B/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 1409/Pid.B/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nani Sukmawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Br Hakim Anggota Oloan Silalahi. |
Panitera | Panitera Pengganti Benyamin Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi korban atas nama IR. Juara Siahaan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1409/Pid.B/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 1409/Pid.B/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 455 K/Pid/2024
Pertama : 1409/Pid.B/2023/PN.Mdn
Statistik10748