- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta berupa kepemilikan saham pada PT. Elaf Almashaer Tour Travel sejumlah 1000 (seribu) saham atas nama TERGUGATdengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang termuat pada Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor: 01 Tanggal07 November 2022, adalah harta bersama milik Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama dalam diktum angka 2 (dua);
- Menghukum Tergugat untuk membagi dua harta bersama tersebut, dan menyerahkan harta bersama tersebut secara natura kepada masing-masing, dan jika tidak bisa dibagi secara natura, dijual di muka umum oleh pejabat yang berwenang, dan hasilnya diserahkan kepada masing-masing pihak sesuai dengan bagian yang tercantum dalam diktum angka 3 (tiga) di atas;
- Menyatakan gugatan Penggugat pada objek sengketa posita angka 4.c dan 4.d tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Membebankan kepada Penggugat/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp295.000,- (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA Sungai Raya Nomor 68/Pdt.G/2024/PA.Sry |
|
Nomor | 68/Pdt.G/2024/PA.Sry |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 Januari 2024 |
Lembaga Peradilan | PA Sungai Raya |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Affendi. S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fauzy Nurlail, Br Hakim Anggota Soffatul Fuadiyyah |
Panitera | Panitera Pengganti Patrawira Akbar Nugraha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pdt.G/2024/PA.Sry.zip
- Download PDF
- 68/Pdt.G/2024/PA.Sry.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.G/2024/PA.Sry
Banding : 17/Pdt.G/2024/PTA.Ptk
Statistik353