- Menyatakan Terdakwa JAENAL Bin H. KOTONG JUBAEDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif KESATU, KEDUA, KETIGA, KEEMPAT, KELIMA, KEENAM, KETUJUH, dan KEDELAPAN Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Berkas asli pengukuran dan berkas asli gambar ukur a.n. JAENAL.
- Berkas asli pengukuran dan berkas asli gambar ukur a.n. ADE MULYANA.
- Berkas asli pengukuran dan berkas asli gambar ukur a.n. JEJEN.
- Berkas asli pengukuran dan berkas asli gambar ukur a.n. ANDA.
- Berkas asli pengukuran dan berkas asli gambar ukur a.n. KUSNADI.
- Berkas asli pengukuran dan berkas asli gambar ukur a.n. AJAT SUDRAJAT.
- Berkas asli pengukuran dan berkas asli gambar ukur a.n. NANA KAMALUDIN.
- Berkas asli pengukuran dan berkas asli gambar ukur a.n. RUSMAN B SARKOWI.
- 1 (satu) buah Flash Disk berisi rekaman video JAENAL berdurasi 2 menit 11 detik.
- Asli Surat Hibah dari KATONG kepada JAENAL tanggal 05 Oktober 1989.
- Asli Surat Pernyataan Dan Pencabutan NIB tanggal 13 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Sdr. JAENAL.
- Asli Surat Pernyataan Dan Pencabutan NIB tanggal 11 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Sdr. KUSNADI.
- Asli Surat Pernyataan Dan Pencabutan NIB tanggal 11 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Sdr. JEJEN.
- Asli Surat Pernyataan Dan Pencabutan NIB tanggal 11 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Sdr. ADE MULYANA.
- Asli Surat Pernyataan Dan Pencabutan NIB tanggal 29 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Sdr. AJAT SUDRAJAT.
- Asli Surat Pernyataan Dan Pencabutan NIB tanggal 29 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Sdr. RUSMAN B. SARKOWI.
- Asli Surat Pernyataan Dan Pencabutan NIB tanggal 29 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Sdr. NANA KAMALUDIN.
- Asli Surat Pernyataan Dan Pencabutan NIB tanggal 29 Oktober 2023 yang ditanda tangani oleh Sdr. ANDA.
Putusan PN CIBINONG Nomor 75/Pid.B/2024/PN Cbi |
|
Nomor | 75/Pid.B/2024/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Apriyanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dhian Febriandari, Br Hakim Anggota Nugroho Prasetyo Hendro |
Panitera | Panitera Pengganti Julita Warouw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada saksi Mohammad Arief, S.T., M.Kom. Tetap terlampir dalam berkas perkara ini. Dikembalikan kepada saksi Maman Lukman, S.H., M.H. Dikembalikan kepada saksi Sony Sulistyo 6.Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1157 K/PID/2024
Pertama : 75/Pid.B/2024/PN Cbi
Statistik720