- Menyatakan Terdakwa Heri Setiawan Alias Kenti Bin Suyadi tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Heri Setiawan Alias Kenti Bin Suyadi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu dalam plastik klip bening dibungkus potongan kertas tisu warna putih diisolasi warna coklat;
- 1 (satu) buah handphone merek Xiaomi tipe Redmi 9A warna Biru beserta simcard-nya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy, warna Merah, dengan nomor polisi AD 5410 AKC, beserta anak kuncinya;
Putusan PN BOYOLALI Nomor 42/Pid.Sus/2024/PN Byl |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2024/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 22 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Hananta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahendra Adhi Purwanta, Hakim Anggota Andika Bimantoro |
Panitera | Panitera Pengganti Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Saksi Ian Gangsar Pamukti; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2024/PN_Byl.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2024/PN_Byl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 7332 K/PID.SUS/2024
Pertama : 42/Pid.Sus/2024/PN Byl
Statistik5624