- Menolak eksepsi Tergugat I tersebut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V beralih menjadi hubungan kerja dengan Tergugat I;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat I putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat I (I.c PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk) untuk membayarkan hak-hak Penggugat sesuai pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja serta upah selama 6 (enam) bulan dengan total sebesar Rp.39.823.350 (tiga puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Membebankan kepada Negara biaya perkara sebesar Rp.1.520.000 (satu juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 350/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
|||||||||||
Nomor | 350/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn | ||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||||
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
||||||||||
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||||||
Tahun | 2023 | ||||||||||
Tanggal Register | 12 Desember 2022 | ||||||||||
Lembaga Peradilan | PN MEDAN | ||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha | ||||||||||
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Meilinus Gulo, Br Hakim Anggota Masdalena Lubis | ||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti Enike Hertika Purba | ||||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||||
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | ||||||||||
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi: Dalam pokok perkara;
|
||||||||||
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2023 | ||||||||||
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2023 | ||||||||||
Kaidah | — | ||||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 350/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 350/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 350/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn
Statistik9994