- Menyatakan terdakwa terdakwa SANDI SAPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 6 (enam) bungkus sisa hasil Laboratorium dengan berat seluruhnya netto 0,4948 (nol koma empat sembilan empat delapan) gram.
- 1 (satu) buah bong/alat hisap dari botol plastic yang terangkai dengan pipet
- 1 (satu) pack plastic klip kosong
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO A3S warna merah
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 187/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sutarno, Hakim Anggota Faisal |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuswardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dimusnahkan Membebankan kepada terdakwa untuk membayar beaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/Pid.Sus/2024/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 187/Pid.Sus/2024/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Banding : 137/PID.SUS/2024/PT.DKI
Statistik374