- Menyatakan Terdakwa JUWITA MAHARANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari masa pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa;
- Menetapkan Terdakwa supaya tetap ditahan;
- Menetapkan supaya barang bukti berupa:
- 1 (satu) bandel berita acara pemeriksaan atas biaya reimbursement yang meliputi biaya pengobatan & biaya transportasi PT. Bounche Indonesia, yang di buat dan di tandatangani di Jakarta tanggal 15 Mei 2023 oleh NG, SAU PING (Finance & Accounting Manager) dan diketahui oleh MAHIDIN (Direktur);
- 1 (satu) bandel Surat Keputusan Promosi No.013/SK-SDM/Bouch Indonesia/V/2017 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap PT. Bounche Indonesia yang di keluarkan di Jakarta tanggal 11 Mei 2017 yang di tanda tangani oleh Saudari ARINI ENDAH HAPSARI (Bagian SDM) bahwa Terdakwa JUWITA MAHARANI telah diangkat menjadi karyawan tetap PT. Bounche Indonesia;
- 1 (satu) bandel slip gaji nama JUWITA MAHARANI, jabatan finance & Accounting, tanggal masuk 11 Februari 2016, nomor rekening 1270007275173, dengan total penerimaan Rp.7.300.000,- dan bukti transfer gaji JUWITA MAHARANI sebesar Rp.7.300.000,-;
- 1 (satu) lembar surat pengunduran diri Terdakwa JUWITA MAHARANI pada tanggal 15 Mei 2023;
- 1 (satu) bundel printout dari sistem Mandiri Cash Management dengan nasabah PT. Bounche Indonesia pada periode transaksi tanggal 07 Januari 2023, 02 Februari 2023, 04 Maret 2023, 06 April 2023, dan 05 Mei 2023;
- 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri nomer rekening 122-00-0557063-8 atas nama PT. Bounche Indonesia periode bulan Januari sampai dengan Mei 2023;
- 1 (satu) bundel rincian mutasi rekening dari rekening Bank Mandiri nomor 127-00-0727517-3 atas nama JUWITA MAHARANI periode bulan Januari sampai dengan Mei 2023;
- 1 (satu) bundel rekening koran Bank Mandiri dengan nomor rekening 127-00-0727517-3 atas nama JUWITA MAHARANI periode transaksi Januari ? Mei 2023;
- 1 (satu) bundel rekening koran dari Bank BTPN (Jenius) di nomor 90011482628 atas nama JUWITA MAHARANI periode bulan Januari ? Mei 2023;
- 1 (satu) bundel rekening koran dari BLU by BCA dengan nomor rekening 001128101506 atas nama JUWITA MAHARANI periode bulan Januari ? April 2023;
- 1 (satu) bundel rekening koran Bank BTPN (Jenius) di nomor 90013604228 atas nama YENI MAULIDA;
- Uang tunai senilai Rp.116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 188/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 188/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 18 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sutarno, Br Hakim Anggota Rios Rahmanto |
Panitera | Panitera Pengganti Hadi Hadratulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap terlampir dalam berkas perakara; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Bounche Indonesia melalui saksi NG, SAU PING, SE.; |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 188/Pid.B/2024/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 188/Pid.B/2024/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 188/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Banding : 138/PID/2024/PT.DKI
Statistik11929