- Menyatakan Terdakwa Zindan Haidar Rafli Bin Iwan Wahyudi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat dengan tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu dalam plastik krip bening dengan berat netto akhir 0,0255 gram setelah diperiksa;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisikan sabu yang habis tak bersisia setelah diperiksa;
- 1 (satu) buah Botol plastik berisikan urine sdr. Zindan Haidar Rafli Bin Iwan Wahyudi;
Putusan PN CIBADAK Nomor 227/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2020/PN Cbd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBADAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Supriyono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Zulqarnain, Br Hakim Anggota Lisa Fatmasari.sh |
Panitera | Panitera Pengganti: Deni Cahya Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Yandi Bin Ujang Supriatna, Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227/Pid.Sus/2020/PN_Cbd.zip
- Download PDF
- 227/Pid.Sus/2020/PN_Cbd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2020/PN Cbd
Statistik1212