- Menolak eksepsiTergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IVKonpensi/Penggugat Rekonpensi, dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/Para Penggugat Konpensi bukan pemilik sah dari tanah obyek sengketadengan menunjuk pada alat bukti Surat Keterangan Tanah (SKKT) Nomor: SKKT/003/DM/X/1998 dan diperbaharui dengan Surat Keterangan Tanah (SKKT) Nomor: SKKT/593.21/55/KD-DM/I/2010 tanggal 18 januari 2010;
- Menyatakan secara hukumPenggugat Rekonpensi/Tergugat IV Konpensiadalah pemilik sah atas tanah/lahan yang telah dibebaskan olehPenggugat Rekonpensi/Tergugat IV Konpensiyang terletak di Desa Madang Kecamatan Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, terhadap nama-nama yang di bebaskan hak atas tanahnya yaitu:
- Sdr. SAMSURI(Tergugat I), pelepasan penguasaan hak atas tanah pada tahun 2018, diketahui dan disaksikan oleh Kepala Desa Madang dan Camat Padang Batung dan didukung dengan dasar bukti yang kuat berupa:
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor Register:117/SKT/KD-MD/III/2018, tanggal 24 maret 2018. atas namaSAMSURI.
- Data Hasil Pengukuran Kapling Tanah Samsuri tercantum data titik koordinat dan total luas tanah.
- Surat Pernyataan Samsuri adalah benar pemilik tanah yang sah tanggal 27 maret 2018.
- Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Hak Atas Tanah dari Samsuritanggal 23 mei 2018.
- Surat Keterangan Kepala DesaMadang Nomor:474.1/055/KD.MD/III/2018, tanggal 27 maret 2018.
- Surat Pernyataan Riwayat Tanah dari Samsuri tanggal 27 maret 2018.
- Sdr. MANSURI, pelepasan penguasaan hak atas tanah pada tahun 2018, diketahui dan disaksikan oleh Kepala Desa Madang dan Camat Padang Batung, dan didukung dengan dasar bukti yang kuat berupa.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor Register:119/SKT/KD-MD/III/2018, tanggal 24 maret 2018.atas namaMANSURI.
- Data Hasil Pengukuran Kapling Tanah atas nama Mansuri tercantum data titik koordinat dan total luas tanah.
- Surat Pernyataan Mansuri adalah benar pemilik tanah yang sah tanggal 27 maret 2018.
- Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Hak Atas Tanah dari Mansuritanggal 23 mei 2018.
- Surat Keterangan Kepala DesaMadang Nomor: 474.1/057/KD.MD/III/2018, tanggal 27 maret 2018.
- Surat Pernyataan Riwayat Tanah dari Mansuri tanggal 27 maret 2018.
- Sdr. SUFIAN SURI, pelepasan penguasaan hak atas tanah pada tahun 2022, diketahui dan disaksikan oleh Kepala Desa Madang dan Camat Padang Batung dan didukung dengan dasar bukti yang kuat berupa:
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah dengan Nomor Register:591.1/243/SKT/KD-MD/XI/2022, tanggal 14 November 2022. atas namaSufian Suri.
- Data Hasil Pengukuran Kapling Tanah atas nama Sufian Suri, tercantum data titik koordinat dan total luas tanah.
- Surat Keterangan Kepala Desa Madang Nomor:3137/KD-MD/XI/2022, tanggal tanggal 14 November 2022.
- Surat Pernyataan Riwayat Tanah dari Sufian Suri tanggal 16 November 2022.
- Berita Acara Kesaksian tanggal 16 November 2022.
- Surat Pernyataan Luas dan Tidak Dalam Sengketa tanggal 16November 2022.
- Surat Pernyataan Pelepasan Penguasaan Hak Atas Tanah dari SufianSuri tanggal 10 Mei 2023.
- Menolak gugatanPenggugat Rekonpensi/Tergugat IV Konpensi selaindan selebihnya;
- MenghukumPara PenggugatKonpensi/ParaTergugatRekonpensi untuk membayar biaya perkara, yang hingga kini ditetapkan sebesarRp1.165.000,00(satu juta seratus enam puluh lima riburupiah);
Putusan PN KANDANGAN Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Kgn |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 1 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuri Adriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ana Muzayyanah, Br Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Baidhowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONPENSI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 4 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PN_Kgn.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PN_Kgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2023/PN Kgn
Statistik4234