- Menyatakan Terdakwa Diky Arianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis sabu berat bersih kurang lebih 0,33 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika Golongan I jenis Ganja; berat bersih kurang lebih 18,59 gram;
- 1 (satu) buah kaleng bekas bungkus rokok Surya;
- 1 (satu) buah alat hisab Narkotika jenis Sabu
Putusan PN MALANG Nomor 73/Pid.Sus/2024/PN Mlg |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2024/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Februari 2024 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Satyawati Yun Irianti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Silvya Terry, Hakim Anggota Yuli Atmaningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohan Ayusta Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 2 (dua) buah alat timbang digital dirusak sehingga tidak dapat digunakan lagi. 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Silver dirampas untuk negara dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario, warna putih, Nopol : N-5852-LH dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus/2024/PN_Mlg.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus/2024/PN_Mlg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1132 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 73/Pid.Sus/2024/PN Mlg
Statistik4725