- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hukum bahwa Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 16 Oktober 2011 adalah sah ;
- Menyatakan hukum bahwa yang menjadi Tanah Sengketa adalah Tanah dengan luas+686,39(kurang lebih enam ratus delapan puluh enam koma tiga puluh Sembilan meter persegi)bagian dari luas keseluruhan+6.811 M2(kurang lebih enam ribu delapan ratus sebelas meter persegi), yang terletakdi Banjar Anggar Kasih, Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sebagaimana termuat dalam Perjanjian Sewa Menyewa tertanggal 16 Oktober 2011 ;
- Menyatakan hukum bahwa penguasaan Tanah Sengketa oleh Tergugat adalah penguasaan tanpa hak dan tidak berdasarkan alas hak yang sah;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai Tanah Sengketa untuk menyerahkannya kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong dengan membongkar bangunan yang berdiri diatas Tanah Sengketa serta memindahkan barang-barang yang ada dalam bangunan tersebut;
- Menghukum Turut Tergugat agar mematuhi isi putusan perkara ini bila telah berkekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesarRp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sehari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlahRp 986.000,- (Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugatselain danselebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 782/Pdt.G/2023/PN Dps |
|
Nomor | 782/Pdt.G/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 20 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tenny Erma Suryathi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hari Supriyanto, Br Hakim Anggota I Putu Suyoga |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Istri Mas Candra Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI. -Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA. |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 782/Pdt.G/2023/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 782/Pdt.G/2023/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 782/Pdt.G/2023/PN Dps
Statistik11850