- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III ;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Hukum bidang tanah hak milik, terletak di Kelurahan Sesetan sebagaimana lebih lanjut telah terdaftar pada Turut Tergugat I berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 07304/Sesetan atas nama Pemegang Hak : KOMANG ARI WIDYANTI, I GUSTI ARYA SATRIA NUGRAHA, I GUSTI AYU SEKAR SAVITRI, I GUSTI ARYA SWASTYA WIDYADARMA adalah seluas 393 M2 (tiga ratus Sembilan puluh tiga meter persegi) ;
- Menyatakan Hukum Tanah Hak Milik terletak di Kelurahan Sesetan sebagaimana lebih lanjut telah terdaftar pada Turut Tergugat I berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 07304, seluas 393 M2 telah dibebani Hak Tanggungan yang terdaftar atas nama pemegang Hak Tanggungan PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. (Turut Tergugat III) berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 06966/2019 ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi ;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp1.141.000,- (satu juta seratus empat puluh satu ribu rupiah) ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 397/Pdt.G/2023/PN Dps |
|
Nomor | 397/Pdt.G/2023/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yogi Rachmawan, Br Hakim Anggota I Putu Agus Adi Antara. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Kermayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 397/Pdt.G/2023/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 397/Pdt.G/2023/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 397/Pdt.G/2023/PN Dps
Statistik6541