- Menolak eksepsi Tergugat, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap terhitung sejak tanggal 07 Januari 2019 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat atas kekurangan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021, dengan perhitungan sebagai berikut:
- Upah Penggugat, Rp.2.869.291,00
- Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2021,
- Kekurangan THR Penggugat, Rp.2.369.291,00
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Negara, sejumlah Rp.420.000 ,-. (terbilang : ?empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 356/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 356/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 21 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Martua Sagala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurmansyah, Br Hakim Anggota Budiyono |
Panitera | Panitera Pengganti Artanta Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara yang sudah diterima PenggugatRp. 500.000,00 |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 356/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 356/Pdt.Sus-PHI/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1229 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 356/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Mdn.
Statistik2325