- Menyatakan Terdakwa I William Charles dan Terdakwa II David Nicholas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat? sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Terdakwa I William Charles selama 7 (tujuh) tahun dan terdakwa II David Nicholas selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah pisau panjang berbentuk samurai;
- 1 (satu) buah pisau kecil bersarung plastic;
- 1 (satu) buah senjata airgun colt defender pistol gas Co2;
- 1 (satu) buah flasdishk yang berisikan 3 (tiga) video cctv
- Dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, BK 4868 AFT, Nomor Mesin JFV1E-1139608, Nomor Rangka MH1JFV114FK139773, beserta 1 (satu) kunci kontak;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario 125 CC warna hitam, BK 4868 AFT, Nomor Mesin JFV1E-1139608, Nomor Rangka MH1JFV114FK13977 An. David Nicholas
- Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa David Nicholas
Putusan PN MEDAN Nomor 90/Pid.B/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 90/Pid.B/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khamozaro Waruwu, Br Hakim Anggota Sarma Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6.Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juni 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juni 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.B/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 90/Pid.B/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 63 PK/Pid/2024
Pertama : 90/Pid.B/2023/PN Mdn
Statistik3021