- Menyatakan Terdakwa Thamrin Usman Sianturi Als Usman Als Pak Tahan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair yaitu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Thamrin Usman Sianturi Als Usman Als Pak Tahan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair yaitu Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah klip plastik bening berisi narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah klip plastik bening kosong;
- 1 (satu) buah kemasan merek Indodes;
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;
- 2 (dua) buah pipet plastik;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Vario dengan Nomor Pol BB 4269 BF warna hitam kombinasi merah;
- Uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
Putusan PN TARUTUNG Nomor 102/Pid.Sus/2020/PN Trt |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2020/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugroho Joko Prakoso Situmorang |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota Yosephine Artha In Avrielly, Hakim Anggota Esther Wita Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Ronald Julius Tampubolon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili : Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa. 8. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 102/Pid.Sus/2020/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 102/Pid.Sus/2020/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2020/PN Trt
Statistik34