- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menetapkan Harta bersama antara Penggugat dalam Konvensi dengan Tergugat dalam Konvensi berupa :
- Sebidang tanah seluas 174 M2 dan diatasnya berdiri bangunan rumah kos-kosan 7 (tujuh) pintu, terletak di Jalan Sungai Miai Dalam RT. 11 Banjarmasin, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjar Utara, Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan Sertifikat Hak Milik No. 918, Surat Ukur Nomor 541/1986. atas nama Arpan Bin Busrani dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebidang tanah seluas 177M2 dan diatasnya berdiri bangunan rumah bidakan 3 (tiga) pintu, terletak di Jalan Sungai Miai Dalam Banjarmasin, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjar Utara, Kotamadya Banjarmasin, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 822, Surat Ukur Nomor 72/1986, atas nama Mahmuda dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas 120 M2 berikut diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah, terletak di Jalan Purnama 4 Komplek Purnama Recidence, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 729, Surat Ukur Nomor 326/2013, atas nama NURDIANA, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah seluas 62 M2 berikut diatasnya berdiri sebuah bangunan Toko, terletak di Jalan Purnama Semangat Dalam, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 5226, Surat Ukur Nomor 376/2013, atas nama TERGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut :
- (satu) Unit Mobil Mitsubishi Xpander Nomor Polisi DA 1239 CZ, Tahun 2019, Nomor Rangka : MK2NCWTARKJ013774, Nomor Mesin : 4A91GS3026, Nomor BPKB : P-07797588 atas nama M. SYAHIDAN;
- 1 (satu) Unit Mobil Honda Brio, Nomor Polisi DA 1196 TCR, Tahun 2019, Nomor Mesin : L12B32384457, Nomor BPKB 9 03155273 H atas nama M. SYAHIDAN;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda, Nomor Polisi DA 4533 AC, Tahun 2021, Nomor Rangka : MH1JM0219MK494975, Nomor Mesin : JM02E1496517, atas nama M. SYAHIDAN;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda, Nomor Polisi DA 5185 AC, Tahun 2022, Nomor Rangka : MH1JM0110NK647472, Nomor Mesin: JM01E1646408, atas nama NURDIANA;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda, Nomor Polisi DA 6536 AFU, Tahun 2018, Nomor Rangka : MH1JM312XJK029865, No Mesin : JM31E2075986 atas nama M. SYAHIDAN;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima terhadap objek sengketa berupa :
- 1 (satu) faktur Toko Mas DELIMA Jalan Sudimampir No. 40 Banjarmasin, tanggal 24-12-2019, pembelian 1 pieces kalung emas 99% model daun seberat 50,010 gram, harga pembelian per gram Rp. 865.000.-. total harga pembelian Rp. 43.258.650.- (empat puluh tiga juta dua ratus lima puluh delapan ribu enam ratus lima puluh rupiah: ;
- 1 (satu) faktur Toko Mas DELIMA Jalan Sudimampir No. 40 Banjarmasin, tanggal 16-02-2021, pembelian gelang emas 99% model keroncong pasir intan garis tengah, seberat 25,050 gram, harga pembelian per gram Rp. 835.000.- , total harga pembelian Rp. 20.916.750,- (dua puluh juta sembilan ratus enam belas ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- 1 (satu) faktur Toko Mas DELIMA Jalan Sudimampir No. 40 Banjarmasin, tanggal 27-02-2021, pembelian 2 pieces gelang emas 99% model keroncong pasir, dengan rincian : 1 seberat 24,830 gram dan 1 seberat 24, 750 gram dan 2 pieces gelang emas 99% model 24,930 gram dan 1 seberat 24,900 gram, harga pembelian per gram Rp. 820.000.- , total harga pembelian Rp. 81.516.200.- (delapan puluh satu juta lima ratus enam belas ribu dua ratus rupiah);;
- 1 (satu) faktur dari Toko Mas DELIMA Jalan Sudimampir No. 40 Banjarmasin, tanggal 09-09-2021, pembelian 2 pieces gelang emas 99% model keroncong bambu pasir dof, dengan rincian : 1(satu) seberat 24,990 dan 1(satu) seberat 24, 410 gram, harga pembelian per gram Rp. 825.000.- , total harga pembelian Rp. 40.755.000 (empat puluh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah;
- 1(satu) faktur Toko Mas DELIMA Jalan Sudimampir No. 40 Banjarmasin, tanggal 15-09-2021, pembelian gelang emas 99% model gelang bambu pasir, seberat 24,380 gram, harga pembelian per gram Rp. 825.000.- , total harga pembelian Rp. 20.113.500,- (dua puluh juta seratus tiga belas ribu lima ratus rupiah);
- Tabungan Bank Rakyat Indonesia atas nama NURDIANA, Nama produk : SIMPEDES UMUM, Nomor Rekening : 453001007824539, sisa saldo pertanggal 16-02-2023 sebesar RP 396.986.464.80 (tiga ratus sembilan puluh enam juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus enam puluh empat delapan puluh rupiah;
- Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama pada diktum angka 2 di atas menjadi hak Penggugat Konvensi dan (seperdua) lainnya menjadi hak Tergugat Konvensi;
- Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi dua harta bersama sebagaimana termuat dalam diktum angka 2 diatas, apabila tidak dapat dibagai secara natura, maka dibagi secara innatura dengan cara dijual lelang dan hasilnya di serahkan kepada Penggugat dan Tergugat Konvensi sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menyatakan sah dan berharga sita harta bersama yang diletakkan terhadap harta-harta sebagaimana termuat dalam diktum angka 2 di atas;
- Menyatakan mengangkat sita harta bersama yang telah diletakkan terhadap harta-harta sebagaimana termuat dalam diktum angka 3 di atas;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat dalam Konvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat dalam Konvensi/Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp16.390.000,00 (enam belas juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 1167/Pdt.G/2023/PA.Bjm |
|
Nomor | 1167/Pdt.G/2023/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mahalli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mukhlisin Noor, Hakim Anggota H. Abd. Hamid |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Hj. Era Rahmi Muinah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILIDalam Konvensi: Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Sebelah Utara : Selamat.B Ukuran : 18 Meter Sebelah Timur : Nurdiana(sungai Tungku)Ukuran : 9.3 Meter Sebelah Selatan: H.Syahrani Ukuran : 18 Meter Sebelah Barat : Gang Keluarga Ukuran : 9.3 Meter Sebelah Utara : Saka Sebelah Timur : Tabrani Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : H. Aminah Sebelah Utara : Saka Sebelah Timur : Misran Sebelah Selatan : Jalanan Sebelah Barat : (nama perwatasan tidak dapat terbaca) Sebelah Utara : 03461/SHM Nomor 0716 Sebelah Timur : 03473/SHGB Nomor 0728 Sebelah Selatan : Jalan Sebelah Barat : 03475/ SHGB Nomor 0730 Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : 03523 / SHM 5228 Sebelah Selatan : 03519 / SHM 0774 Sebelah Barat : 03525 / SHM 5227 Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : 03526 / SHM Nomor 5226 Sebelah Selatan: 03519/SHM.0074 dan NIB 03520/SHM 04919 Sebelah Barat : NIB. 03524 / SHGB Nomor 04919 2.8 Sebidang tanah seluas 62 M2 berikut diatasnya berdiri sebuah bangunan toko, terletak di Jalan Semangat Dalam, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 5228, Surat Ukur Nomor 377/2013, atas nama M. SYAHIDAN, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Sebelah Timur : 03526/SHGB Nomor 781 Sebelah Selatan : 03519/SHGB Nomor 0773 Sebelah Barat : 03524 /SHM Nomor 5226 2.10 Sebidang tanah seluas 294 M2, terletak di Jalan Semangat Bakti RT.V, Desa/Kelurahan Semangat Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor 01231 tanggal 09 Juli 2021, Surat Ukur Nomor : 02234/Semangat Bakti/2021. atas nama NURDIANA, dengan batas-batas sebagai berikut ; Sebelah Utara : Jalan Desa Sebelah Timur : Jalan Desa Sebelah Selatan : SHM Nomor 1981 Sebelah Barat : Tanah milik Bahrudin 2.11 Sebidang tanah seluas 300 M2, terletak di Jalan Semangat Raya RT. 01, Desa Semangat Dalam. Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. 598.21/512/Pem/2017, tanggaL 29 Desember 2017. atas nama NURDIANA, dengan batas-batas sebagai berikut ; Sebelah Utara : H. Muhammad Sebelah Timur : H. Muhammad Sebelah Selatan : H. Muhammad Sebelah Barat : Jalan 2.12 Sebidang tanah seluas 420 M2, terletak di Jalan Komplek Pondok Kelapa IV RT.12, RW. 02, Kelurahan Sungai Miai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) No. 593/17-XII/RAH-SMI/2021, tanggal : 01 Desember 2021 atas nama M. SYAHIDAN, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : M. Riza Ridani Sebelah Timur : Jalan Sungai Miai Dalam Sebelah Selatan : Jalan Komplek Pondok Kelapa IV Sebelah Barat : Raudatul Jannah 3.1 Sebidang tanah seluas 120 M2 berikut diatasnya berdiri sebuah bangunan rumah, terletak di Jalan Purnama 4 No. 62, RT. 027. RW. 02 Komplek Purnama Residence, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan, dengan sertipikat Hak Guna Bangunan No.717 atas nama M.Arbain; 3.2 Sebidang tanah seluas 6.242,4 M2, terletak di Sei Blok VI Lingkungan RT. 06 Desa Semangat Dalam. Kecamatan Alalak, Kabupaten Dati II Barito Kuala, Propinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana Surat Keterangan Penguasaan Tanah No. 61/A-6/SKT-SD/VI/1995, Yang mana Surat Keterangan Penguasaan Tanah tersebut diatas namakan Hj. Nursidah. Diperoleh/dibeli pada tahun 2004, sepengetahuan PENGGUGAT belum ditingkatkan menjadi sertipikat maupun dibalik nama baik ke PENGGUGAT atau TERGUGAT, sedangkan dokumen Surat Keterangan Penguasaan Tanah dikuasai oleh TERGUGAT, dengan batas-batas sebagai berikut ; Sebelah Utara : Sachrozi Sebelah Timur : Sei Blok VI Sebelah Selatan : Sachran Sebelah Barat : Muchran (sebidang tanah kosong merupakan harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan) ditaksir harga jual saat ini kurang lebih Rp. 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah). 3.3 1 (satu) lembar faktur Toko Mas DELIMA Jalan Sudimampir No. 40 Banjarmasin, tanggal 20-12-2019, pembelian 1(satu) pieces gelang emas 99% model gelang rel LV seberat 100,540 gram, harga pembelian per gram Rp. 668.000.-, total harga pembelian Rp. 67.160.720 (enam puluh tujuh juta seratus enam puluh ribu tujuh ratus dua puluh rupiah); Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 836 K/AG/2024
Pertama : 1167/Pdt.G/2023/PA.Bjm
Statistik1180