- Menyatakan Terdakwa Yusrizal Bin Ridwan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Loka Rehabilitasi Deli Serdang Badan Narkotika Nasional, beralamat di Jalan Karya Jasa, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan yang diperhitungkan dengan masa pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) Paket Narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat netto 0,26 (nol koma dua enam) gram.
- 1 (satu) Buah Alat hisab sabu lengkap (Bong).
- 1 (satu) buah korek api gas (mancis).
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) Unit Hp merek warna android Samsung Hitam IMEI 356977513349679.
Putusan PN BIREUEN Nomor 44/Pid.Sus/2024/PN Bir |
|
Nomor | 44/Pid.Sus/2024/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 13 Maret 2024 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur, Hakim Anggota Rahmi Warni |
Panitera | Panitera Pengganti: Mudasir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/Pid.Sus/2024/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 44/Pid.Sus/2024/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pid.Sus/2024/PN Bir
Statistik145