- Menyatakan Terdakwa Agustiawan Bin Anang Basori (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) buah hp iphone 7 + warna merah dengan nomor Imei: MEID355354087693174.
- 1 (satu) buah hp Samsung galaxy M20 warna hitam dengan nomor Imei 1: 356783/10/034327/7 Imei 2: 356784/0/034327/5.
- 1 (satu) unit hp merk vivo Y20 S warna biru dengan nomo imei I:869745057576910 imei 2:869745057576902
- 1(satu) lembar kartu ATM Bank BRI warna biru dengan nomor :6013012039208803
- 1 (satu) buah kotak hp merk vivo Y 20S dengan nomor imei 1: 869745057576910 imei 2: 8697450575576902
- 1 (satu) buah kotak hp Samsung galaxy M20 dengan nomor Imei I: 356783/10/034327/7 Imei2: 56784/10/034327/5
- 1 (satu) buah kotak hp iphone 7+ dengan nomor Imei : MEID355354087693174
- 1 (satu) buah jam tangan merk alexander cristy warna silver dengan tali jam kulit warna hitam
- 1 (satu) buah dompet kalep warna coklat yang berisikan :
- 1 (satu) lembar SIM C an.arman
- 1 (satu) lembar E-KTP an.arman
- 1 (satu) lembar kartu BPJS an.arman
- 1 (satu) lembar kartu BPJS ketenagakerjaan an.arman
- 1 (satu) lembar ATM Bri warna hijau
- 1 (satu) lembar ATNK bank sumsel biru
- 1 (satu) lembar NPWP an.arman
- 1 (satu) lembar kartu mahasiswa an.arman
- 1 (satu) lembar kartu PPNI an.arman
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX nomor polisi : BG 4533 FM an/Fatmawati.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SEKAYU Nomor 203/Pid.B/2021/PN Sky |
|
Nomor | 203/Pid.B/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annisa Noviyati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Herdiyanto Kusumo, Hakim Anggota Edo Juniansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Heri Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Arman Bin Zulkifli; Dikembalikan kepada Saksi Korban Andrea Handriago Siregar; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Mustopa Bin Ruslan; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.B/2021/PN_Sky.zip
- Download PDF
- 203/Pid.B/2021/PN_Sky.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.B/2021/PN Sky
Statistik1916