- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik, Nomor: 258, tanggal 15 Nopember 2006, atas nama Suhaimi dan Safriza adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan 1 (satu) bidang tanah seluas 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi), yang di atasnya telah berdiri 1 (satu) unit bangunan ruko konstruksi beton permanen ukuran 4 meter X 12 meter, terletak dahulu di Gampong/Desa Balang Mee Timu, sekarang di Gampong/Desa Meunasah Kota, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, yang berbatas sebagai berikut:
- Utara dengan ruko Ilyas Mahmud, ukuran 19 meter;
- Timur dengan Gang Buntu, ukuran 4 meter;
- Selatan dengan ruko H. Muhammad Amin, ukuran 19 meter;
- Barat dengan jalan lancang, ukuran 4 meter;
- Menolak Gugatan Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.827.000,00 (tiga juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupiah);
Putusan PN BIREUEN Nomor 13/Pdt.G/2020/PN Bir |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2020/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Luthfan Hadi Darus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Muchsin Alfahrasi Nur, Br Hakim Anggota Fuady Primaharsa |
Panitera | Panitera Pengganti: Harperiyani Effendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sebagaimana dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik, Nomor: 258, tanggal 15 Nopember 2006, atas nama Suhaimi dan Safriza Adalah sah milik Penggugat I dan Tergugat I; 4. Menyatakan Penggugat I dan Tergugat I masing-masing berhak atas sebagian tanah dan ruko objek terperkara; 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2020/PN_Bir.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2020/PN_Bir.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2020/PN Bir
Statistik4827