- Menyatakan Terdakwa Redo Darma Putra Als Edo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, Narkotia Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta denda sejumlah Rp. 800. 000.000.-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket shabu berat bersih 0,01 (nol koma nol satu) gram, 2 (dua) buah sekop, 19 (Sembilan belas) buah plastic klip kecil dalam keadaan baru isinya kosong, 1 (satu) buah dompet warna kuning,
- Dirampas untuk dimusnahkan)
- Uang sebanyak Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari 2 (dua) lembar pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 5 (lima lembar pecahan Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 3000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 2898/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
|
Nomor | 2898/Pid.Sus/2022/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Desember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firza Andriansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ulina Marbun, Br Hakim Anggota Khamozaro Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ngatas Purba |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : (Dirampas untuk Negara) |
Tanggal Musyawarah | 13 Februari 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Februari 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2898/Pid.Sus/2022/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2898/Pid.Sus/2022/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1160 PK/Pid.Sus/2023
Pertama : 2898/Pid.Sus/2022/PN.Mdn
Statistik2713