Putusan PTA MAKASSAR Nomor 50/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2024/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 17 April 2024 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Kamariah |
Hakim Anggota | Dra. Hj. St. Mawaidah, Brsaifuddin |
Panitera | Khaerawati Abdullah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILII. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Sengkang Nomor 549/Pdt.G/2023/PA.Skg tanggal 22 Februari 2024 Masehi, bertepatan dengan tanggal 22 Sya?ban1445 Hijriah; MENGADILI SENDIRIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi TergugatDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;2. Menyatakan Hj. Mari Binti Pattikkeng dan Sunre Bin Mallo adalah Pewaris yang telah meninggal dunia masing-masing pada tanggal 16 April 2010 dan pada tanggal 25 Mei 2018;3. Menetapkan ahli waris Hj. Mari Binti Pattikkeng dan Sunre Bin Mallo adalah:3.1. Hani Binti Sunre (anak perempuan kandung)3.2. I Pessa Binti Sunre (anak perempuan kandung)3.3. I Congeng Binti Sunre (anak perempuan kandung)3.4. Tonte Binti Sunre (anak perempuan kandung)4. Menetapkan objek sengketa berupa:4.1. Tanah perumahan dengan ukuran panjang 46,30 meter dan lebar 10 meter, terletak di Jalan Andi Gau, Tanjong Manik, Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Tanah kosong H. Nusu;- Sebelah timur : Jalan Andi Gau;- Sebelah selatan : Tanah / rumah I Congeng;- Sebelah barat : Kolam ikan Adnan4.2. Tanah persawahan 5 (lima) petak seluas 8.947 meter persegi, terletak di Lafaunnyawa, Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah H. Melle;- Sebelah timur : Sawah Pakkodding;- Sebelah selatan : Sawah H. Meli / Hj. Masing;- Sebelah barat : Sawah H. Pattaria / Amiruddin;4.3. Tanah persawahan 3 (tiga) petak seluas 2.485 meter persegi, terletak di Lafaunnyawa, Desa Tonralipue, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah Lajidin;- Sebelah timur : Jalan Tani;- Sebelah selatan : Sawah Amiruddin;- Sebelah barat : Kebun Made;Adalah harta/budel waris Hj. Mari Binti Pattikkeng dan Sunre Bin Mallo yang menjadi hak ahli warisnya;5. Menetapkan bagian para ahli waris Hj. Mari Binti Pattikkeng dan Sunre Bin Mallo dari harta/budel waris tersebut pada amar angka 4 dengan asal masalah 4 bagian atau 100 persen adalah sebagai berikut:5.1. Hani binti Sunre (anak perempuan kandung) mendapat 1 bagian atau 25 persen;5.2. I Pessa binti Sunre (anak perempuan kandung) mendapat 1 bagian atau 25 persen;5.3. I Congeng binti Sunre (anak perempuan kandung) mendapat 1 bagian atau 25 persen;.5.4. Tonte binti Sunre (anak perempuan kandung) mendapat 1 bagian atau 25 persen;6. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta/budel waris sebagaimana tersebut pada amar angka 4 untuk menyerahkan harta tersebut untuk dibagi kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagiannya masing-masing sebagaimana yang telah ditetapkan pada amar angka 5 dan apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan jual lelang melalui lembaga lelang negara yang berwenang kemudian hasilnya dibagikan dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing; 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan objek sengketa berupa:2.1. Tanah perumahan ukuran panjang 46,30 meter dan lebar 20 meter, terletak di Jalan Andi Gau, Tanjong Manik, Desa Assorajang, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Tanah kosong H. Nusu;- Sebelah timur : Jalan Andi Gau;- Sebelah selatan : Tanah / rumah I Congeng;- Sebelah barat : Kolam ikan Adnan2.2. Tanah sawah 1 (satu) petak seluas 25 are, terletak di Desa Tonralipu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah Dalle;- Sebelah timur : Sawah Sudi;- Sebelah selatan : Sawah Sulo;- Sebelah barat : Sawah Tanjung;2.3. Tanah sawah 1 (satu) petak seluas 25 are, terletak di Desa Tonralipu, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara : Sawah H.Pabbe;- Sebelah timur : Sawah H.Pabbe;- Sebelah selatan : Sawah;- Sebelah barat : Sawah H.Pabbe;Adalah harta/budel waris almarhumah Hj. Mari Binti Pattikkeng dan almarhum Sunre Bin Mallo;3. Menetapkan ahli waris dari Hj. Mari Binti Pattikkeng dan Sunre Bin Mallo dan bagiannya masing-masing dari harta/budel waris sebagaimana tersebut pada amar angka 2 (dua) dengan asal masalah 4 bagian atau 100 persen sebagai berikut:3.1. Hani binti Sunre (anak perempuan kandung) mendapat 1 bagian atau 25 persen;3.2. I Pessa binti Sunre (anak perempuan kandung) mendapat 1 bagian atau 25 persen;3.3. I Congeng binti Sunre (anak perempuan kandung) mendapat 1 bagian atau 25 persen;3.4. Tonte binti Sunre (anak perempuan kandung) mendapat 1 bagian atau 25 persen;4. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta/budel waris sebagaimana tersebut pada amar angka 2 (dua) untuk menyerahkan harta tersebut untuk dibagi kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana ditetapkan pada amar angka 3 (tiga) dan apabila pembagian tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan jual lelang melalui lembaga lelang negara yang berwenang kemudian hasilnya dibagikan dan diserahkan kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya masing-masing;5. Menyatakan tidak menerima gugatan Penggugat terhadap obyek sengketa 4;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi I/Penggugat Rekonvensi serta Tergugat II/Turut Tergugat Rekonvensi I dan Tergugat Konvensi II/Turut Tergugat Rekonvensi II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang seluruhnya berjumlah Rp2.126.000,00 (dua juta seratus dua puluh enam ribu rupiah);III. Menghukum kepada Pembanding dan Terbanding serta Turut Terbanding I dan Turut Terbandung II untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding secara tanggung renteng yang jumlahnya Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2024 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2024/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2024/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 50/Pdt.G/2024/PTA.Mks
Pertama : 549/Pdt.G/2023/PA.Skg
Statistik11068