- Menolak eksepsi Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi ;
- Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi dikabulkan sebagian ;
- Menyatakan secara hukum jual beli antara Penggugat dan Turut Tergugat sebagaimana Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat di Samarinda tanggal 14 April 2004 dan telah terregistre di Kantor Camat Sungai Kunjang dengan Registre Nomor : 593.83/551/IV/2004 tanggal 22 ? 04 ? 2004 adalah sah dan mengikat.
- Menyatakan secara hukum tanah Objek Sengketa seluas +-406 M2dengan ukuran Panjang : +-32 meter +-31 meter dan Lebar : +-12 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Gufron
- Sebelah Timur : Pemda
- Sebelah Selatan : Hadi Kusuma (dahulu Bambang Sugito)
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Utara : Gufron
- Sebelah Timur : Pemda
- Sebelah Selatan : Hadi Kusuma (dahulu Bambang Sugito)
- Sebelah Barat : Jalan ;
- Sebelah Utara : Gufron
- Sebelah Timur : Pemda
- Sebelah Selatan: Hadi Kusuma (dahulu Bambang Sugito)
- Sebelah Barat : Jalan ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Tahun 1989 terhadap Tanah seluas 33.530 M2yang terletak di Jalan MT. Haryono Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda (semula Jalan Rawa Indah Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Samarinda Ulu Kotamdya daerah Tingkat II Samarinda) yang tercatat atas nama Pemegang Hak Pemerintah Daerah Kotamadya Samarinda adalah sah dan berkekuatan hukum, sepanjang tidak termasuk obyek sengketa yang merupakan milik Penggugat Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SAMARINDA Nomor 56/Pdt.G/2023/PN Smr |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota Lukman Akhmad |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmala Mardeanty Situngkir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: yang terletak di Jalan M. T. Haryono, RT 001 (Dahulu RT 54/RW 16), Kel/Desa Karang Anyar (Dahulu Kel. Teluk Lerong Ulu), Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, sebagaimana Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat di Samarinda tanggal 14 April 2004 dan telah terregister di Kantor Camat Sungai Kunjang dengan Registre Nomor : 593.83/551/IV/2004 tanggal 22 ? 04 ? 2004 adalah sah milik Penggugat. 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I Konvensi yang menyatakan Objek Sengketa milik Penggugat sebagaimana Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat di Samarinda tanggal 14 April 2004 dan telah terregister di Kantor Camat Sungai Kunjang dengan Registre Nomor : 593.83/551/IV/2004 tanggal 22 ? 04 ? 2004 adalah sebagai bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor : 15 tahun 1989 adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige overheidsdaad). 5. Menyatakan secara hukum Pagar Kayu Ulin dan Kawat yang berada di sebelah Timur dari tanah Perwatasan Penggugat Konvensi adalah milik Tergugat I Konvensi sebagai batas tanah dimaksud Sertifikat Hak Pakai Nomor : 15 tahun 1989. 6. Menyatakan secara hukum tanah Objek Sengketa seluas +-406 M2dengan ukuran Panjang : +-32 meter +-31 meter dan Lebar : +-12 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut : yang terletak di Jalan M. T. Haryono, RT 001 (Dahulu RT 54/RW 16), Kel/Desa Karang Anyar (Dahulu Kel. Teluk Lerong Ulu), Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, sebagaimana Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat di Samarinda tanggal 14 April 2004 dan telah terregister di Kantor Camat Sungai Kunjang dengan Registre Nomor : 593.83/551/IV/2004 tanggal 22 ? 04 ? 2004 adalah bukan bagian dari Sertifikat Hak Pakai Nomor : 15 tahun 1989. 7. Memberikan izin secara hukum kepada Tergugat II Konvensi untuk memproses peningkatan legalitas surat Penggugat menjadi Sertifikat Hak Milik dengan melakukan pengukuran dan pemetaan atas tanah perwatasan yang terletak di Jalan M. T. Haryono, RT 001 (Dahulu RT 54/RW 16), Kel/Desa Karang Anyar (Dahulu Kel. Teluk Lerong Ulu), Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda seluas +-406 M2dengan ukuran Panjang : +-32 meter 31 meter dan Lebar : +-12 meter dengan batas-batasnya sebagai berikut sebagaimana Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah yang dibuat di Samarinda tanggal 14 April 2004 dan telah terregistre di Kantor Camat Sungai Kunjang dengan Register Nomor : 593.83/551/IV/2004 tanggal 22 ? 04 ? 2004, setelah seluruh persyaratan dipenuhi; 8. Memerintahkan menurut hukum Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda (Tergugat II Konvensi) cq Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Kalimantan Timur dan/atau Kepala Kantor Pertanahan yang berwenang untuk tunduk dan taat pada putusan ini ; 9. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selebihnya ; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini sejumlah Rp2.890.000,00 (dua juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pdt.G/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 56/Pdt.G/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2023/PN Smr
Statistik5646