- Menyatakan ABI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukanPembunuhan? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama15 (Lima belas)tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa agar tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Jam Tangan Warna Silver;
- 1 (satu) Pasang Sandal Warna Krem Coklat Yang Sudah Terbakar;
- 1 (satu) Set Pakaian Yang Sudah Robek Dan Terbakar;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Realme C15 Warna Perak (nomor Imei 1 : 86839404594792, No Imei 2 : 868394045094784);
- 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo Berwarna Hitam;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Xiaomi Berwarna Silver/perak;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo Warna Biru Dongker;
- 1 (satu) Unit Hp Merk Oppo Warna Putih;
- Video pengakuan terdakwa Kefin;
- Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
Putusan PN DONGGALA Nomor 312/Pid.B/2023/PN Dgl |
|
Nomor | 312/Pid.B/2023/PN Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | Pembunuhan |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 6 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Muhammad Syakrani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marzha Tweedo Dikky Paraanugrah, Hakim Anggota Armawan |
Panitera | Panitera Pengganti Abdulah Junaedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | SUBSIDER PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Ahli Waris Alm. Cici Triana; Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2024 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1264 K/PID/2024
Pertama : 312/Pid.B/2023/PN Dgl
Statistik860