Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 716/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 716/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yosdi |
Hakim Anggota | Elfian, Suharno |
Panitera | Matius B. Situru |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;4. Menyatakan hutang Penggugat kepada Tergugat telah lunas;5. Menyatakan Perjanjian Penjualan dan Pembelian Kembali Saham No. 001/REP-NAM/II/2019 tanggal 13 Februari 2019 telah berakhir; 6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan jaminan tambahan berupa cek sebagai berikut :- Cek No. FX 402581 - Cek No. FX 402582- Cek No. FX 4025837. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Tergugat kerugian materiil yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp.37.200.000.000,- (tiga puluh tujuh milyar dua ratus juta Rupiah); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.138.000,00 (lima juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah);9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 716/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 716/Pdt.G/2020/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 716/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Statistik267271