- Menyatakan Terdakwa SUANTO ALIAS CICI BIN RADUAN (ALM) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I? dan Terdakwa BAGUS ALIAS PAK UDAK BIN NAHWI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUANTO ALIAS CICI BIN RADUAN (ALM) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa BAGUS ALIAS PAK UDAK BIN NAHWI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Tiga (3) klip transparan di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa Suanto Alias Cici Bin Raduan (Alm) dengan berat brutto masing-masing:
- Klip A terdapat didalamnya 4 (empat) klip dengan berat brutto awal 1,49 (satu koma empat sembilan) gram dengan berat plastik 0,25 (nol koma dua lima) gram. Disisihkan untuk uji laboratorium dengan kode A1 sejumlah 0,18 (nol koma satu delapan) gram. sisa untuk sidang pengadilan dengan kode A sejumlah 1,47 (satu koma empat tujuh) gram;
- Klip B dengan berat brutto awal 0,85 (nol koma delapan lima) gram dengan berat plastik 0,25 (nol koma dua lima) gram. Disisihkan untuk uji laboratorium dengan kode B1 sejumlah 0,31 (nol koma tiga satu) gram. Sisa untuk sidang pengadilan dengan kode B sejumlah 0,73 (nol koma tujuh tiga) gram;
- Klip C dengan berat brutto awal 0,84 (nol koma delapan empat) gram dengan berat plastik 0,25 (nol koma dua lima) gram. Disisihkan untuk uji laboratorium dengan kode C1 sejumlah 0,25 (nol koma dua lima) gram. Sisa untuk sidang pengadilan dengan kode C sejumlah 0,81 (nol koma delapan satu) gram;
- Dua (2) bungkus plastik Transparan;
- Dua (2) buah alat penghisap Narkotika jenis sabu (bong);
- Satu (1) buah sendok terbuat dari Pipet;
- 24 (dua puluh empat) lembar pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu Rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah);
- 1 (satu) lembar pecahan Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah);
- Empat (4) unit Handphone yang terdiri dari:
- 1 (satu) unit Merek Realmi;
- 1 (satu) unit Merek Vivo;
- 1 (satu) unit Merek Oppo;
- 1 (satu) unit Merek Lenovo;
Putusan PN SAMBAS Nomor 234/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2023/PN Sbs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal Register | 11 Desember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMBAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Maharani Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elsa Riani Sitorus, Br Hakim Anggota Ferisa Dian Fitria |
Panitera | Panitera Pengganti: Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirmusnahkan Uang sejumlah Rp2.475.000,00 (dua juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Dirampas untuk Negara 7. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2024 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2024 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2023/PN Sbs
Statistik190